UU APBN 2026: Belanja Negara Tembus Rp 3.842 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU]
12:36
8 Januari 2026

UU APBN 2026: Belanja Negara Tembus Rp 3.842 Triliun

Baca 10 detik
  • Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan total belanja direncanakan Rp 3.842 triliun.
  • Anggaran belanja negara tersebut dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.149 triliun dan TKD Rp 692,9 triliun.
  • Total penerimaan APBN 2026 direncanakan mencapai Rp 3.153 triliun, bersumber dari pajak, PNBP, dan hibah.

Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 alias UU APBN 2026.

Pasal 7 UU APBN 2026 menyebutkan kalau Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.842 triliun yang terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

Anggaran belanja Pemerintah Pusat 2026 direncanakan sebesar
Rp 3.149 triliun yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, dan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

Sementara Anggaran TKD 2026 direncanakan sebesar Rp 692,9 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, hingga Dana Insentif Fiskal.

DBH direncanakan sebesar Rp 58,5 triliun yang terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit, dan kurang bayar DBH.

Kemudian DAU direncanakan sebesar Rp 400 triliun, DAK Rp 157 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 14 triliun, Dana Keistimewaan Rp 1 triliun, Dana Desa Rp 60,5 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp 1,8 triliun.

Penerimaan negara 2026

Sementara itu dalam Pasal 3, APBN Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.153 triliun yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah.

Adapun Penerimaan Pajak 2026 direncanakan sebesar Rp 2.693 triliun yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Rp 92,4 triliun.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun ini terdiri atas pendapatan pajak penghasilan Rp 1.209 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah Rp 995,2 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,1 triliun, pendapatan cukai Rp 243 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp 126 triliun.

Sementara untuk Pendapatan Pajak Internasional Rp 92,4 triliun terdiri atas pendapatan bea masuk Rp 49,9 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 42,5 triliun.

Kemudian PNBP direncanakan sebesar Rp 459,1 triliun yang terdiri dari pendapatan sumber daya alam Rp 236,6 triliun, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan Rp 1,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya Rp 122,4 triliun, dan pendapatan badan layanan umum Rp 98,3 triliun.

Terakhir, Penerimaan Hibah direncanakan sebesar Rp 666,2 miliar, sebagaimana dikutip dari UU APBN 2026 pada Kamis (8/1/2026).

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #apbn #2026 #belanja #negara #tembus #3842 #triliun

KOMENTAR