Aktivasi Akun Coretax Tidak Ada ''Deadline'' Umum, Ini Penjelasan DJP
Menjelang akhir tahun 2025 lalu, terjadi antrean di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) terkait aktivasi akun Coretax.
Lalu, yang menjadi pertanyaan banyak wajib pajak adalah, apakah tenggat waktu atau deadline aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025?
Dikutip dari laman resminya, Jumat (2/1/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, untuk wajib pajak pada umumnya, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja, yakni sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan yang berbasis Coretax.
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.
Pelurusan ini dituangkan DJP melalui pengumuman resmi yang terbit pada Selasa (29/12/2025) lalu, di tengah meningkatnya kunjungan wajib pajak ke KPP untuk aktivasi akun dan pembuatan KO/SE.
DJP mengimbau wajib pajak melakukan aktivasi lebih dini sebagai mitigasi agar tidak terjadi penumpukan menjelang musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, di sisi lain, DJP juga menjelaskan ada konteks khusus yang membuat isu deadline aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025 muncul dan menyebar.
Sebagian keramaian di KPP menjelang akhir tahun 2025 didominasi oleh aparatur pemerintah terkait ketentuan yang berlaku bagi kelompok tertentu.
"Kondisi ini berkaitan dengan surat edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 13 November 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," tulis DJP di laman resminya.
"SE tersebut adalah SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisisan Republik Indonesia (SE Menpan RB 7/2025)," kata DJP.
Ilustrasi pajak.
Pada intinya, imbuh DJP, SE tersebut meminta aparatur pemerintah agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Proses aktivasi akun Coretax bisa dilakukan secara mandiri, tak perlu datang ke KPP
DJP menggarisbawahi bahwa proses aktivasi dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri melalui tautan tutorial resmi di situs pajak.go.id, media sosial resmi DJP, serta tautan rujukan yang disediakan Kementerian Keuangan.
Wajib pajak yang perlu pendampingan di kantor pajak, misalnya karena kendala teknis perubahan data, diimbau mengatur waktu kedatangan agar antrean terkelola.
Satu poin lain yang ditegaskan adalah, layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap calo atau penipuan yang menjanjikan percepatan layanan.
Coretax dan kaitannya dengan pelaporan SPT 2025
Bagi wajib pajak, alasan praktis DJP mendorong aktivasi lebih awal adalah kesiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan.
Mulai tahun pajak 2025 administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax, dan SPT Tahunan 2025, yang jatuh tempo paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, juga disampaikan lewat Coretax.
DJP menekankan tiga langkah persiapan, yakni aktivasi akun, memperoleh KO DJP, serta validasi kode otorisasi.
DJP juga mempublikasikan panduan teknis aktivasi, termasuk alur ringkas, yaitu wajib pajak menyiapkan NPWP, mengisi email dan nomor ponsel yang terdaftar, verifikasi identitas, lalu menerima kata sandi sementara melalui email berdomain resmi.
Setelah itu, wajib pajak diminta mengganti kata sandi dan membuat passphrase.
Pada tahap berikutnya, KO/SE diperlukan sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan di Coretax.
DJP menjelaskan langkah permintaan sertifikat digital melalui menu “Portal Saya”, memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, hingga memastikan status sertifikat “VALID”.
Tag: #aktivasi #akun #coretax #tidak #deadline #umum #penjelasan