OJK Bidik Kontribusi Penjaminan ke UMKM 90 Persen pada 2028, tapi...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi penjaminan ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 90 persen dari total portofolio penjaminan pada 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi untuk mencapai target tersebut.
Salah satu tantangannya ialah kebutuhan penguatan permodalan, khususnya pada perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida. Tantangan tersebut muncul seiring meningkatnya risiko kredit pada segmen UMKM.
Ilustrasi UMKM, strategi bisnis UMKM.
"OJK terus mendorong penguatan kapasitas dan tata kelola industri agar peran penjaminan sebagai katalisator akses pembiayaan UMKM dapat berjalan secara berkelanjutan," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB November 2025, dikutip Selasa (30/12/2025).
Kendati demikian, kontribusi penjaminan kepada sektor UMKM mencapai sekitar 70,55 persen hingga Oktober 2025 atau tumbuh dengan rata-rata sekitar 5 persen per tahun.
"Dengan capaian tersebut, OJK optimistis target Roadmap Penjaminan 2024-2028 untuk mencapai 90 persen pada 2028 dapat direalisasikan," ucapnya.
Menurut Ogi, peluang utama untuk mencapai target tersebut berasal dari dukungan industri penjaminan terhadap berbagai program pemerintah, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dinilai akan memperkuat kapasitas industri melalui penguatan permodalan dan peningkatan gearing ratio.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan komitmen memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K) sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Ilustrasi UMKM, pelaku UMKM.
Ketua Asippindo Ivan Soeparno menyatakan, industri penjaminan kini tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan aktor utama dalam ekosistem pembiayaan UMKM.
Asippindo saat ini beranggotakan 23 perusahaan yaitu 3 grup BUMN, 18 perusahaan daerah (Jamkrida) serta 2 swasta.
Perusahaan-perusahaan ini, tutur Ivan, memainkan peran cukup penting dalam menjamin pembiayaan modal kerja, investasi produktif, hingga proyek strategis nasional yang melibatkan UMKM.
Ivan menyoroti peran strategis lembaga penjaminan dalam mendukung misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, terutama tiga poin yang sejalan dengan peran penjaminan yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan, pembangunan Indonesia yang adil dan makmur, serta penjagaan keutuhan negara dan integritas bangsa.
"Perusahaan penjaminan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan," tuturnya.
Melalui skema penjaminan, imbuh Ivan, Asippindo membantu menurunkan risiko lembaga keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM sebagai pelaku usaha yang layak dan potensial.
Tag: #bidik #kontribusi #penjaminan #umkm #persen #pada #2028 #tapi