Tak Ada Impor Beras Industri 2026, Harga Pangan Olahan Diprediksi Naik
Peneliti senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, menyebut keputusan pemerintah menutup keran impor beras industri dan beras khusus pada 2026 berpotensi mengganggu industri dan memicu kebaikan pangan olahan mahal.
Adapun pemerintah memutuskan meniadakan impor kedua jenis beras itu dari Neraca Komoditas (NK) 2026.
Hasran menyebut, penutupan keran impor beras industri dan khusus tanpa pertimbangan data akurat dan jaminan pasokan dari pasar domestik yang sesuai data industri akan menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha.
Ilustrasi beras."Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal,” kata Hasran dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Hasran juga mengkritik penetapan Neraca Komoditas 2026 yang melewati batas waktu.
Menurutnya, hal itu menunjukkan sistem tersebut belum bisa memberi kepastian kepada pelaku usaha.
Ia memandang, alih-alih membuat tata kelola komoditas pangan menjadi lebih sederhana, Neraca Komoditas justru dihadapkan pada kendala birokrasi yang tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
Hasran mengatakan, keran impor beras industri dan beras khusus yang ditutup mencakup beras pecah (menir) sebagai bahan baku tepung beras dan bihun hingga beras varietas tertentu seperti Basmati (biasanya untuk masakan biryani) dan Jasmine.
Padahal, pada Neraca Komoditas 2025 pemerintah masih memberikan kuota impor beras industri dan khusus sebanyak 443,9 ribu ton.
Keputusan itu, kata Hasran, berdasar pada klaim swasembada beras. Namin, klaim itu dinilai belum mempertimbangkan segmentasi beras yang bermacam-macam.
Ilustrasi beras basmati.
Pemerintah bahkan cenderung menyeragamkan beras konsumsi dengan beras industri. Padahal, spesifikasi teknis dan fungsi kedua komoditas itu berbeda.
CIPS khawatir kebijakan penutupan keran impor beras industri dan beras khusus tidak diikuti dengan ketersediaan pasokan yang dibutuhkan industri pangan.
Keterbatasan bahan baku itu berisiko membuat biaya produksi meningkat. Jika persoalan ini tidak menemui jalan keluar, masyarakat akan dihadapkan dengan kenaikan harga pangan produk olahan berbasis beras pada 2026.
Di sisi lain, pemerintah terlambat menetapkan Neraca Komoditas 2026 yang baru diumumkan 16 desember 2025.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 memerintahkan Neraca Komoditas ditetapkan paling lambat 7 Desember 2025.
“Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif. Sistem yang kaku ini justru berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional,” ujar Hasran.
Lebih lanjut, CIPS meminta pemerintah mengkaji ulang data kebutuhan beras industri dengan melibatkan pelaku usaha.
Ia mewanti-wanti kebijakan swasembada pangan tidak menekan industri hilir sehingga menimbulkan beban baiya baru yang akhirnya memicu kenaikan harga pangan olahan.
Kebijakan harus dirumuskan menggunakan data rencana pasokan secara lebih detail, mengacu pada kebutuhan industri.
CIPS juga meminta klaim swasembada pangan tidak menjadi alasan tunggal menutup keran impor beras industri tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata para pelaku usaha sektor pangan.
Proses penerapan Neraca Komoditas juga dinilai masih kaku dan belum menggunakan data yang akurat di tingkatan teknis.
Ilustrasi beras.
Pihaknya mendorong pemerintah mereformasi sistem impor agar lebih cepat merespons dinamika global dan kebutuhan domestik.
"Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual," tutur Hasran.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras konsumsi dan industri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia saat ini sudah swasembada pangan.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan pada 16 Desember 2025 lalu.
Rapat dihadiri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran eselon kementerian.
Kementerian Perindustrian mengajukan impor 380.052 ton beras industri untuk 2026. Namun, pengajuan itu ditolak dengan alasan Indonesia bisa memenuhi kebutuhan beras industri pada 2026.
"Jadi ada usulan untuk beras industri 380.952 ton, kemudian kita tidak berikan untuk importasinya, kita akan penuhi dari dalam negeri," kata Tatang, dilansir dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Tag: #impor #beras #industri #2026 #harga #pangan #olahan #diprediksi #naik