JPU Ungkap Ada Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan tersangka suap Pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur.
Mulanya, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy mengaku diperintah Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono untuk mengatur pertemuan dengan John.
"Siapa yang duluan menyampaikan kepada Pak Ocoy 'kita mau bikin pertemuan di Hotel Borobudur ini?'. Seingat Pak Ocoy siapa yang punya inisiatif kemudian menyampaikan itu kepada Pak Ocoy?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).
"Saya enggak tahu Pak siapa yang inisiatif cuman saya dapat perintah saja hubungi John 'ada pertemuan di Hotel Borobudur'," jawab Ocoy.
Baca juga: Kasus Importasi Barang, Pejabat Bea Cukai Temui Pemilik Blueray Cargo Tengah Malam di Hotel
JPU kemudian menyecar pertanyaan kembali apakah pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
"Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?," lanjut JPU menanyakan.
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
Kepada JPU, Ocoy mengaku tidak mengetahui ketika ditanya ihwal alasan pertemuan tersebut.
"Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja," ujarnya.
Ia melanjutkan, pertemuan di Hotel Borobudur itu kemudian terlaksana sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB pada 22 Juli 2025.
Kata Ocoy, pertemuan dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal dan John di Hotel Borobudur.
"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu?" tanya JPU.
"Iya," jawab Ocoy.
Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Suap, Pejabat Bea Cukai Ungkap Pertemuan Awal dengan John Field
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Orlando Hamonangan, kemudian Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Baca juga: Jika Diperintah Prabowo, Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #ungkap #pertemuan #dirjen #cukai #dengan #pemilik #blueray #cargo