Aprisindo Minta Kenaikan UMP 2026 Dikaji Hati-hati agar Tak Picu PHK
- Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai penerapan aturan pengupahan baru perlu dikaji dengan hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap biaya produksi di industri padat karya, khususnya di sektor alas kaki.
Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda menyatakan, kebijakan kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya bagi perusahaan dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan, terutama bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, agar penyesuaian kebijakan tidak langsung berujung pada efisiensi tenaga kerja. Dengan begitu, keberlangsungan usaha dapat terjaga dan risiko pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
Sebagai wadah pelaku industri alas kaki yang merupakan industri padat karya, Aprisindo pun mendorong agar perhitungan pengupahan lebih didasarkan pada angka inflasi masing-masing daerah, bukan semata pertumbuhan ekonomi. Selain itu, rentang alpha (?) yang digunakan dalam formula pengupahan diharapkan berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
"Maka ini harapan pada pemerintah daerah yang saat ini sedang bermusyawarah dalam menentukan ketetapan upah baik Gubernur, Walikota dan Bupati agar bijak yang dapat mempertahankan pengupahan sektoral yang ramah, jangan sekedar tinggi tetapi akan terjadi lay off," ucap Yoseph.
Ia mengingatkan, penetapan upah yang terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi industri justru berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, pengupahan yang seimbang lebih baik untuk menjaga stabilitas industri dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Aprisindo juga menekankan pentingnya konsep tripartit antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Menurut Yoseph, relasi yang berimbang dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan industri, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai cukup berat saat ini.
"Kita melihat di sektor lain banyak lay off, seperti tekstil dan perusahaan rokok. Jangan sampai kebijakan upah ini bukan mendukung pertumbuhan perekonomian lebih baik tetapi malah meningkatkan angka pengangguran dan angka kemiskinan bagi negara," kata dia.
Ia berharap seluruh pihak dapat melihat kondisi ini secara lebih objektif demi menjaga iklim industri yang kondusif.
"Dengan pengupahan yang sesuai dan berimbang sesuai kemampuan pelaku Industri yang menciptakan lapangan kerja dalam membantu negara dengan kontribusi pajak dari proses produksi itu," ucap Yoseph.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan formula baru untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum di tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.
Yassierli menegaskan, perhitungan teknis kenaikan upah minimum 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan sesuai formula yang berlaku, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.
"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah," kata Yassierli.
Dalam PP Pengupahan juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK 2026. Selain itu, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran upah paling lambat 24 Desember 2025. Setelah itu, hasil penetapan wajib diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Tag: #aprisindo #minta #kenaikan #2026 #dikaji #hati #hati #agar #picu