Purbaya Perpanjang ''Tax Holiday'' hingga 2026, Ringankan Pajak Investor
– Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga 2026. Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2025.
“Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026,” ujar Febrio saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (23/12/2025).
Febrio menjelaskan, PMK yang tengah disusun tidak hanya mengatur perpanjangan masa berlaku tax holiday, tetapi juga menyesuaikannya dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Kisi-kisi isi PMK Tax Holiday anyar
Dalam ketentuan global tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15 persen. Dengan implementasi aturan ini, pemberian tax holiday tidak lagi bisa dilakukan secara penuh seperti sebelumnya.
Menurut Febrio, konsep tax holiday yang baru tidak lagi membebaskan seluruh tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen.
“Konsep tax holiday yang baru ialah pembebasan tarif pajak bagi investor tak lagi capai 100 persen,” kata Febrio.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan GMT, tarif pajak minimum 15 persen tetap dikenakan. Sementara itu, selisihnya akan diberikan dalam bentuk insentif pengganti yang saat ini masih dalam tahap perumusan.
Saat ini, pemerintah masih menyusun desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap kompetitif bagi investor sekaligus sejalan dengan aturan pajak global.
Meski demikian, Febrio memastikan keberlanjutan kebijakan tax holiday tetap terjaga.
“Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” ujar Febrio.
Tax holiday terus diperpanjang
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah beberapa kali memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday untuk industri pionir.
Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif tersebut seharusnya berakhir empat tahun sejak aturan berlaku, yakni pada 9 Oktober 2024.
Namun, melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2020, pemerintah memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Secara garis besar, kriteria penerima tax holiday dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024 tidak banyak berubah, yakni ditujukan bagi industri pionir, berbadan hukum Indonesia, serta melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan sebelumnya.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 69 Tahun 2024, pemerintah juga menambahkan pemberian fasilitas tax holiday untuk penanaman modal baru di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, pemerintah turut mempertimbangkan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.
Pada perpanjangan berikutnya, pemerintah kini menyiapkan PMK terbaru agar insentif bebas pajak tax holiday dapat terus berlanjut hingga 2026 sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Tag: #purbaya #perpanjang #holiday #hingga #2026 #ringankan #pajak #investor