Menteri Maman Abdurrahman Ingatkan UMKM untuk Tetap Terima Pembayaran Tunai
Menteri UMKM Maman Abdurrahman meminta UMKM untuk tetap menerima pembayaran tunai di samping digital payment (QRIS). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) (Dony)
20:27
23 Desember 2025

Menteri Maman Abdurrahman Ingatkan UMKM untuk Tetap Terima Pembayaran Tunai

- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tetap perlu membuka ruang bagi transaksi tunai.

Pernyataan itu disampaikan Maman menanggapi adanya UMKM yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya menerima QRIS.

"Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash," kata Maman ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).

Maman menyatakan bahwa pemerintah mendukung UMKM menuju digitalisasi pembayaran. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus.

"Artinya ini proses transisi, tidak bisa sekaligus. Kita tidak bisa mengesampingkan konsumen yang memang belum bisa masuk ke sistem QRIS," ujarnya.

Sebagai solusi, Maman mengusulkan agar UMKM menerapkan sistem ganda, yakni tetap menerima pembayaran tunai sekaligus membuka opsi pembayaran digital. "Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap diperlukan meski bank sentral mendorong transaksi rupiah nontunai. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dalam berbagai transaksi.

Adapun penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 33 Ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #menteri #maman #abdurrahman #ingatkan #umkm #untuk #tetap #terima #pembayaran #tunai

KOMENTAR