Beda dengan Tanah Hak, Kawasan Hutan Negara Tidak Dapat Diperjualbelikan
Ilustrasi hutan.(Freepik/wirestock)
17:56
23 Desember 2025

Beda dengan Tanah Hak, Kawasan Hutan Negara Tidak Dapat Diperjualbelikan

– Ketentuan perundang-undangan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial dan tidak dapat diperjualbelikan. Izin pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Akbar Saleng mengatakan, kawasan hutan negara memiliki status hukum yang berbeda dengan tanah hak.

“Hutan itu tanah negara bukan tanah hak. Jadi kalau ada masyarakat menjual hutan, kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” ujarnya, melalui keterangan pers, Selasa (23/12/2025).

Akbar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi Undang-Undang Kehutanan tidak membuka ruang penerbitan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan secara sah.

Menurut dia, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ia menegaskan, selama suatu wilayah berstatus PPKH, kawasan tersebut tetap merupakan hutan negara. Karena itu, klaim kepemilikan lahan dalam kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum.

“Jika ada PPKH maka itu hutan negara. Sehingga, apabila ada masyarakat yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” katanya.

Menurut Akbar, kepastian hukum atas status kawasan hutan penting untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara yang berpotensi berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Penegasan serupa disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Sebelumnya, ia menyatakan kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

“Hutan kan enggak boleh dijual belikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijual belikan,” kata Nusron kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (10/12/2025) lalu.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi V DPR Alex Indra Lukman mengatakan hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengizinkan individu membeli kawasan hutan.

“Secara aturan, hutan tak boleh dijualbelikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menjelaskan, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pengakuan tersebut mensyaratkan penetapan formal melalui peraturan daerah.

Fahri menambahkan, tanpa pengakuan formal tersebut, secara yuridis tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat.

Dengan demikian, kawasan hutan tetap dikategorikan sebagai kawasan hutan negara hingga terdapat penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #beda #dengan #tanah #kawasan #hutan #negara #tidak #dapat #diperjualbelikan

KOMENTAR