IFSoc Minta Publik Tak Buru-buru Menilai Dugaan Kartel Fintech
Indonesia Fintech Society (IFSoc) meminta publik berhati-hati menyimpulkan dugaan praktik kartel yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada sejumlah perusahaan fintech.
Steering Committee IFSoc Hendri Saparini mengatakan proses hukum perkara tersebut belum selesai. Putusan baru diperkirakan keluar pada akhir Januari atau Februari 2026. Penarikan kesimpulan lebih awal berisiko melahirkan kesalahpahaman.
“Keputusannya Januari akhir atau Februari. Nah bagi IFSoc kita perlu hati-hati terhadap ini. Karena kalau kita menyimpulkan itu adalah kartel itu perlu ada beberapa catatan. Biasanya kalau kartel itu kan bersepakat untuk menguntungkan produsennya,” ujar Hendri Saparini dalam press briefing Catatan Akhir Tahun 2025 Teknologi Finansial dan Ekonomi Digital di Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Hendri menilai karakter dugaan kartel dalam kasus fintech berbeda dari praktik kartel pada umumnya. Kartel lazim terjadi saat pelaku usaha bersepakat menaikkan harga demi keuntungan produsen. Kondisi di industri fintech justru menunjukkan upaya sebaliknya.
“Tapi kalau kemudian bersepakat untuk mengurangi resiko bagi konsumen itu mestinya kan bukan kartel. Nah ini jadi definisinya menjadi tidak benar. Ini berupaya melakukan sesuatu agar konsumen terlindungi. Tapi ini dianggap kartel itu satu hal yang mungkin juga nanti perlu kita diskusikan,” paparnya.
Ia menjelaskan, saat permintaan pembiayaan sangat tinggi atau excess demand, penyedia layanan sebenarnya memiliki ruang menaikkan harga atau bunga. Praktik yang terjadi justru mendorong penurunan bunga.
“Kalau ada excess demand itu ada kesempatan bagi supplier atau pemberi layanan untuk menaikkan harga setinggi-tingginya. Tapi pada saat itu justru didorong untuk diturunkan. Nah kemudian ada tuduhan kartel,” lanjut Hendri.
Menurut Hendri, konteks historis pengaturan bunga fintech perlu dibaca secara utuh. Inisiatif penurunan bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia tidak muncul sepihak. Dorongan datang dari Otoritas Jasa Keuangan pada saat belum tersedia dasar hukum formal.
Ketiadaan payung hukum membuat OJK saat itu memakai pendekatan self regulatory organization melalui asosiasi. Langkah tersebut menekan bunga harian yang semula berada di kisaran 1–3 persen.
Ia merinci, bunga ditekan menjadi 0,8 persen per hari pada 2019, lalu turun lagi menjadi 0,4 persen pada 2021. Dasar hukum formal baru hadir melalui Surat Edaran OJK pada 2023 dengan ketentuan bunga di kisaran 0,1–0,3 persen.
“Terus kemudian 2021 menjadi 0,4 dan setelah itu baru OJK memiliki landasan hukum untuk mengatur. Dan muncullah SEOJK tahun 2023 yang itu adalah 0,1-0,3 persen. Jadi ini kan mungkin perlu ada diskusi artinya,” ucap Hendri.
IFSoc menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut literasi konsumen dan industri, tetapi juga literasi kebijakan. Hendri mengingatkan kesimpulan ekstrem berpotensi menghambat inovasi keuangan.
Ia menilai pembatasan inisiatif industri dengan pemaknaan keliru justru menyulitkan perluasan akses layanan keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani perbankan.
Sebagai informasi, KPPU memulai sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 14 Agustus 2025. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan peer-to-peer lending.
Sidang tersebut mencatat rekor sebagai perkara dengan jumlah terlapor terbanyak dalam sejarah KPPU. Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online tercatat sebagai terlapor.
Tag: #ifsoc #minta #publik #buru #buru #menilai #dugaan #kartel #fintech