Soal UMP 2026, Menaker Sebut Rentang Alfa untuk Kurangi Disparitas Upah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis (18/12/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
14:12
18 Desember 2025

Soal UMP 2026, Menaker Sebut Rentang Alfa untuk Kurangi Disparitas Upah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan penetapan rentang alfa dalam formula upah minimum (UMP 2026) bukan ditujukan untuk menekan kesejahteraan buruh, melainkan sebagai instrumen untuk mengurangi disparitas upah antardaerah.

Yassierli mengatakan, sejak awal, kondisi pengupahan di Indonesia memang telah diwarnai ketimpangan, baik antarwilayah maupun antarsektor.

Karena itu, pemerintah memilih menetapkan rentang alfa agar kepala daerah dan Dewan Pengupahan Daerah memiliki ruang kebijakan dalam menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi riil daerah.

“Dengan kita punya rentang alfa, maka disparitas itu menjadi salah satu pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimumkan disparitas,” kata Yassierli usai meluncurkan program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

Sekadar informasi, Nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa daerah dengan tingkat upah yang sudah relatif tinggi dapat menetapkan nilai alfa yang lebih kecil.

Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) dapat menetapkan alfa yang lebih besar agar kenaikan upah lebih signifikan.

"Tapi kalau ada rentang, rentang itulah yang memungkinkan oke ini sudah tinggi, maka kemudian alfanya sekian. Ini masih rendah, masih jauh dari KHL, maka alfanya dibuat lebih besar. Inilah instrumen kita untuk mengatasi disparitas," lanjutnya.

Menurut Yassierli, fleksibilitas tersebut penting agar kebijakan pengupahan tidak dibaca secara terbalik.

Rentang alfa bukan dimaksudkan untuk menahan kenaikan upah, melainkan sebagai alat koreksi agar disparitas dapat ditekan secara bertahap.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Yassierli menekankan bahwa industri yang terus tumbuh dan berjalan sehat akan membuka ruang perlindungan dan kesejahteraan yang lebih luas bagi pekerja. “Kesejahteraan teman-teman buruh dan semua kita juga ingin agar industri ini tetap tumbuh dan berjalan,” kata dia.

Tag:  #soal #2026 #menaker #sebut #rentang #alfa #untuk #kurangi #disparitas #upah

KOMENTAR