BTN Siap Berikan Relaksasi Kredit untuk Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
Pemerintah mencatat sekitar 141.000 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
15:04
16 Desember 2025

BTN Siap Berikan Relaksasi Kredit untuk Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bakal memberikan relaksasi kredit bagi nasabah kredit yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 10 Desember kemarin.

Adapun pemberian relaksasi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, BTN mengapresiasi langkah OJK yang menetapkan kebijakan relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut.

Sebab, bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera mempengaruhi perekonomian di daerah terdampak dan kemampuan debitur untuk membayar kredit.

"BTN tentunya akan memberikan perlakuan khusus bagi nasabah yang terdampak bencana alam tersebut, sesuai dengan ketetapan OJK," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Dia mengungkapkan, pemberian relaksasi kredit dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Saat ini, bank berkode emiten BBTN ini masih terus melakukan pendataan dan pengkajian terhadap nasabah-nasabah yang terdampak bencana dengan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

BTN akan melakukan asesmen berdasarkan ketetapan OJK, yang membagi bentuk relaksasi menjadi tiga jenis, yaitu penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp10 miliar;

penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana;

serta pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor atau risiko kredit dikelompokkan menjadi satu kesatuan risiko tunggal yang berlaku untuk seluruh grup perusahaan atau keluarga debitur tersebut.

"Dalam ketetapan OJK, kebijakan relaksasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan tanggal 10 Desember 2025," tambahnya.

Sementara itu, BTN juga mengapresiasi langkah OJK yang memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan bagi bank yang berada di wilayah terdampak bencana, karena sangat membantu meringankan beban administratif bagi jaringan kantor cabang BTN yang juga terkena dampak, baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.

Sebab, meskipun saat ini jaringan kantor BTN di ketiga daerah tersebut sudah kembali beroperasi, relaksasi tersebut akan membantu dalam operasional kantor-kantor BTN di wilayah terdampak.

Kemudian, terkait dampak bencana Sumatera terhadap rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dari wilayah tersebut, dia menyebut pihaknya saat ini masih terus menghitung.

"Namun, dapat kami pastikan BTN terus menjaga kualitas kredit melalui manajemen risiko yang ketat dan penerapan prinsip kehati-hatian, sehingga secara keseluruhan dapat menjaga NPL di level yang stabil," tuturnya.

Tag:  #siap #berikan #relaksasi #kredit #untuk #nasabah #terdampak #bencana #sumatera

KOMENTAR