KAI Properti Tegaskan Aturan Prioritas Kereta di Perlintasan Sebidang
— Menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama Daop 6 Solo meningkatkan intensitas sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Salah satu titik yang menjadi fokus adalah JPL 116 Stasiun Solo Balapan.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api selama masa libur panjang Nataru.
Ilustrasi kereta api. Diskon tiket kereta api 30 persen. Diskon tiket kereta api Nataru 2025/2026. Daftar kereta api diskon 30 persen Nataru 2025/2026.
Melalui edukasi langsung di lapangan, KAI Properti kembali menekankan kewajiban hukum bagi pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menyatakan kepatuhan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga keselamatan bersama.
“Di masa Nataru, frekuensi perjalanan KA meningkat. Kami mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban mendahulukan KA adalah amanat Undang-Undang. Keselamatan perjalanan KA yang membawa ribuan penumpang adalah nilai utama dan harus dilindungi. Kami meminta pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar Ramdhani dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Landasan hukum prioritas kereta api
Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI Properti memaparkan aturan hukum yang mengatur prioritas perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Beberapa ketentuan yang disampaikan antara lain sebagai berikut.
1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Suasana perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung yang akan ditutup pada Desember 2025 mendatang, Senin (3/11/2025).
Pasal 124 menyatakan, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 114 huruf (a) menyatakan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api. Sementara itu, pasal 296 menyebut, pelanggar Pasal 114 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Ramdhani menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Dengan adanya penegasan hukum ini, kami berharap masyarakat menyadari bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa berujung pada sanksi denda hingga pidana,” tambahnya.
Koordinasi dan kampanye keselamatan
Selain sosialisasi langsung, KAI Properti memperkuat koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, kepolisian, serta pihak eksternal lain guna memastikan pelaksanaan Angkutan Nataru 2025/2026 berlangsung aman, tertib, dan tanpa kecelakaan.
Upaya kampanye keselamatan juga diperluas melalui penyebaran materi edukatif di media sosial, pemasangan spanduk imbauan, hingga pelibatan komunitas di sekitar perlintasan.
Dengan tingginya mobilitas masyarakat pada periode Nataru, KAI Properti mengajak pengguna jalan untuk lebih waspada, mematuhi rambu-rambu, dan memahami bahwa kereta api memiliki prioritas mutlak di setiap perlintasan sebidang.
Tag: #properti #tegaskan #aturan #prioritas #kereta #perlintasan #sebidang