Purbaya Bongkar ''Akal-akalan'' Importir Balpres Pakaian Bekas, SPT Nol Tak Pernah Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung BI setelah acara PTBI 2025, Jakarta, Jumat (28/11/2025).(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
11:56
9 Desember 2025

Purbaya Bongkar ''Akal-akalan'' Importir Balpres Pakaian Bekas, SPT Nol Tak Pernah Bayar Pajak

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membongkar termuannya terkait masih maraknya praktik impor balpres ilegal yang merugikan kas negara.

Purbaya mengatakan bahwa banyak importir pakaian bekas atau balpres ilegal yang tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Temuan itu diperoleh dari hasil penelusuran setelah yang bersangkutan sering berkoar-koar di media sosial menolak upaya pemerintah membasmi aktivitas perdagangan thrifting.

"Kami dapat namanya, kami investigasi pajaknya seperti apa. Ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak. Saya datang ke orangnya disana untuk suruh bayar pajak. Jadi ini harus fair," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya mengungkap bahwa setiap kali terjadi pelanggaran terkait balpres, pihaknya langsung mengidentifikasi nama-nama importir yang terlibat, termasuk mereka yang paling ramai bersuara di dunia maya.

Ia bahkan menyebut ada kasus di mana seseorang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status nihil bahkan selama lima tahun berturut-turut, padahal memiliki banyak gudang dan aktivitas usaha yang jelas.

"SPT-nya nol selama 5 tahun berturut-turut, berarti nggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil, padahal punya gudang banyak sekali," katanya.

Purbaya menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Pemerintah tidak akan lagi mentoleransi pihak-pihak yang bermain-main dengan kewajiban perpajakan. "Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah," pungkasnya.

Dukung upaya Purbaya Perangi Balpres Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga gencar memerangi balpres. Kemendag bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Polri pada ovember 2025 lalu menyita 19.391 balpres pakaian bekas atau thrifting di Bandung, Jawa Barat. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama aparat intelijen. 

“Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). 

Budi mengungkapkan, belasan ribu balpres baju bekas itu disita dari 11 gudang yang dimiliki delapan distributor.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mendukung aksi penyetopan impor baju bekas. 

Ia tak menampik bahwa memang ada penyeludupan barang impor di Indonesia, salah satunya baju bekas. Menurut Airlangga, baju bekas memang masuk kategori barang yang tidak boleh diimpor, dan aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

"Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor," ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).

Tag:  #purbaya #bongkar #akal #akalan #importir #balpres #pakaian #bekas #pernah #bayar #pajak

KOMENTAR