Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
Kondisi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025). [Antara]
04:47
7 Desember 2025

Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026

Baca 10 detik
  • Bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera akan dipertimbangkan ESDM untuk mandatori B50 2026.
  • Pemerintah memiliki tiga opsi pemenuhan CPO B50, termasuk pembukaan lahan baru perkebunan sawit.
  • Kementerian ESDM menekankan kemandirian energi harus dicapai tanpa mengabaikan aspek lingkungan yang lebih lanjut dibahas.

Banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera akan menjadi pertimbangan Kementerian ESDM, dalam pelaksanaan mandatori B50 yang rencananya mulai diberlakukan pada semester dua 2026.

Sebagaimana diketahui, banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dikaitkan dengan isu pertambangan dan perkebunan.

Salah satunya soal perubahan lahan hutan menjadi perkebunan sawit.

Sementara dengan berlakunya mandatori B50 pada 2026 dipastikan kebutuhan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah akan meningkat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengungkap, guna memenuhi kebutuhan CPO untuk mandatori B50, terdapat tiga opsi yang akan dijalankan pemerintah, salah satunya pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit.

Terkait hal itu, apakah perluasan sawit akan tetap menjadi salah satu opsi dengan berkaca pada situasi yang terjadi di Sumatera, juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia memberikan tanggapan.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkap pertemuan Purbaya dengan Bahlil membahas ketersediaan LPG menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut] PerbesarJuru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Dia menyebut bencana yang terjadi tiga provinsi Sumatera akan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan mandatori B50 pada 2026.

"Ya akan dipertimbangkan pasti, ya, kalau dihapus dari opsi? Tidak. Sebenarnya kan kita tetap harus fokusnya mandiri secara energi juga," kata Anggia di Kementerian ESDM, Jakarta dikutip pada Sabtu (6/12/2025).

Dia mengklaim aspek lingkungan dalam upaya swasembada dan transisi energi menjadi pertimbangan utama Kementerian ESDM.

"Tapi bagaimanapun kemandirian energi harus diraih dengan tanpa merusak lingkungan. Pasti itu akan jadi diskusi lagi," kata Anggia.

Ketika ditanya apakah pemerintah nantinya akan condong pada intensifikasi (peremajaan perkebunan yang sudah ada) atau membatasi ekspor sawit, Anggi menyebut sejumlah pilihan itu nantinya akan dibahas, dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ada intensifikasi, segala macam-kan, dan lain-lain. Kita lihat-lah nanti apa yang akan dilakukan sesuai dengan arah Pak Presiden," kata Anggia.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap, tiga opsi yang akan dijalankan pemerintah guna memenuhi CPO untuk mandatori B50 pada 2026.

Tiga opsi itu, yakni pembatasan ekspor CPO atau pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), peremajaan perkebunan sawit yang sudah ada atau intensifikasi, dan pembukaan lahan baru.

Adapun mandatori B50 bertujuan untuk menekan kebutuhan impor solar, sekaligus menuju transisi energi menuju energi baru terbarukan.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #bencana #sumatera #jadi #pertimbangan #esdm #terapkan #mandatori #2026

KOMENTAR