Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan 100 Persen
– Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa saldo yang dapat dicairkan peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau tidak lagi bekerja.
Program Jaminan Hari Tua adalah tabungan jangka panjang yang iurannya berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Saldo JHT akan diakumulasi dan berkembang dari hasil pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa mencairkan dana JHT secara penuh atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk pencairan sebagian, pencairannya dibatasi yakni 10 persen dan 30 persen.
Nah proses pencairan JHT kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga relatif mudah.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan sebagian dan seluruhnya:
1. Pencairan 100 persen
- Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT jika memenuhi kondisi:
- Usia telah mencapai 56 tahun (pensiun).
- Mengundurkan diri dari tempat kerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Menderita cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia (dicairkan ahli waris).
2. Pencairan Sebagian (10 persen atau 30 persen)
- 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau modal usaha
- 30 persen khusus untuk pembiayaan perumahan.
- Ketentuan pencairan sebagian dapat dilakukan setelah kepesertaan minimal 10 tahun.
Adapun dokumen yang wajib sebagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni:
1. Dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
- Kartu peserta
- KTP
- KK
- Buku tabungan
- NPWP
2. Dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
- Kartu peserta
- KTP
- KK
- Buku tabungan
- NPWP
- Dokumen perbankan (bila pembelian rumah KPR)
3. Dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
- Kartu peserta
- KTP
- KK
- Buku tabungan
- NPWP
- Surat keterangan berhenti kerja atau surat keterangan cacat total (bila cacat).
Pastikan resolusi foto cukup jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.
Cara melakukan pencairan JHT
Untuk proses pencairan bisa menggunakan kanal Lapak Asik, berikut tahapannya:
- Buka Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
- Periksa data, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk jadwal wawancara daring.
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
- Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.
Proses pencairan JHT bagi peserta aktif biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu masa pensiun atau resign untuk menikmati sebagian hasil tabungan hari tua.
Asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun, sebagian saldo JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan penting seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.
Tag: #syarat #pencairan #bpjs #ketenagakerjaan #sebagian #persen