OJK Tetapkan Skema Co-payment Asuransi Kesehatan 5 Persen
Ilustrasi asuransi kesehatan. (SHUTTERSTOCK/VALERI LUZINA)
13:48
10 Januari 2026

OJK Tetapkan Skema Co-payment Asuransi Kesehatan 5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengatur penurunan batas nilai pembagian risiko atau co-payment yang akan ditanggung nasabah asuransi kesehatan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, porsi co-payment ditetapkan sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut diperbarui melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025, di mana nasabah hanya akan menanggung 5 persen dari total klaim asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025)KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025)

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK anyar itu mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko.

Namun, perusahaan dapat menyediakan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko baik dalam bentuk co-payment dan atau deductible sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan.

"Ketentuan resharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5 persen dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Selain co-payment, POJK tersebut juga mengatur skema deductible tahunan yang dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta dicantumkan secara jelas dalam polis asuransi.

Ogi menegaskan, melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tersebut, OJK memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan.

Ilustrasi asuransi kesehatan. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi asuransi kesehatan.

Aturan itu juga untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan.

"Melalui POJK tersebut, OJK menekankan penguatan perlindungan terhadap pemegang polis termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga," tambahnya.

Adapun POJK Nomor 36 Tahun 2025 diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal pengundangannya atau sekitar 22 Maret 2026.

Sebagai informasi, mengutip Kompas.id, sebelum menerbitkan POJK ini OJK telah menerbitkan aturan mengenai co-payment asuransi kesehatan alias pembagian risiko kesehatan dalam bentuk SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.

Namun, Komisi XI DPR RI meminta OJK untuk menunda pemberlakuan regulasi tersebut lantaran aturan dibuat tanpa konsultasi.

Kemudian Komisi XI DPR RI dan OJK sepakat membuat regulasi baru mengenai skema pembagian risiko asuransi kesehatan dalam bentuk POJK.

Selanjutnya, mereka bertemu kembali dalam Raker Komisi XI dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif PPDP OJK pada 18 September 2025. Kali ini, Komisi XI menyetujui rancangan POJK tersebut.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok dari dua regulasi tersebut adalah mengenai persentase dari pembagian risiko yang akan ditanggung nasabah asuransi.

Tag:  #tetapkan #skema #payment #asuransi #kesehatan #persen

KOMENTAR