Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
Amnesty International menyoroti meningkatnya penggunaan hukuman mati dalam kasus narkotika di berbagai negara sepanjang 2025. Di tengah tren tersebut, Indonesia justru tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam laporan Death Sentences and Executions 2025, Amnesty mencatat hampir separuh eksekusi mati global tahun lalu berkaitan dengan kasus narkotika. Tercatat ada 1.257 kasus atau 46 persen dari seluruh eksekusi yang dilakukan.
Arab Saudi, Iran, hingga Singapura menjadi negara yang tercatat aktif melakukan eksekusi mati terkait perkara narkoba. Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyebut sejumlah negara menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menanamkan ketakutan.
“Sekelompok negara tanpa malu memanfaatkan hukuman mati untuk menanamkan rasa takut, membungkam perbedaan pendapat, dan menunjukkan kekuatan institusi-institusi negara,” kata Agnès dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)Di Indonesia, Amnesty menilai langkah pemerintah menyiapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertentangan dengan semangat reformasi hukum pidana dalam KUHP baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pembahasan beleid tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sama sekali tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena berisiko besar mengorbankan aspek pelindungan HAM,” ujar Usman.
Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada penghapusan hukuman mati dan penguatan mekanisme pengubahan hukuman bagi para terpidana mati.
Menurut Amnesty, saat ini terdapat lebih dari 500 terpidana mati yang masih berada dalam daftar tunggu eksekusi di Indonesia.
“Ketimbang sibuk merancang cara baru untuk mencabut nyawa, pemerintah dan DPR semestinya fokus pada penghapusan hukuman mati secara absolut,” kata Usman.
Tag: #amnesty #kritik #tata #cara #pidana #mati #yang #disiapkan #pemerintah #indonesia