Di DPR, Polda NTT Bantah Kriminalisasi Aktivis dan Warga Adat Nangahale
Warga mengadang alat berat saat pembersihan lahan di Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (22/1/2025).(Dok. Warga)
16:38
18 Mei 2026

Di DPR, Polda NTT Bantah Kriminalisasi Aktivis dan Warga Adat Nangahale

- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tudingan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga adat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan restorative justice (RJ).

“Selain daripada tadi kami mengedepankan restorative justice, kemanusiaan, dan rehabilitasi, kami juga berkomunikasi kemudian berkoordinasi dengan BPN, Pemkab, kemudian kami juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM, Kompolnas, terkait agar melaksanakan penegakan hukum mengedepankan kemanusiaan,” ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca juga: KPA: 19 Warga Adat Nangahale NTT dan Pendamping Hukum Dikriminalisasi

Sigit menjelaskan, Polda NTT memang menangani perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale.

Menurut dia, sejumlah warga yang diproses hukum saat ini sebagian sudah memasuki tahap persidangan.

“Saudara Antonius Toni mohon izin sudah tahap dua dan sekarang memasuki masa persidangan. Saudara Ignatius Nasi juga sama Bapak, sudah memasuki pemeriksaan di persidangan. Saudara Leonardus Leo juga sama Bapak, sudah memasuki pemeriksaan di persidangan,” kata dia.

Baca juga: Penggusuran Rumah di Nangahale Sikka Dikecam, Ada Desakan Copot Kapolres

Sementara itu, satu tersangka lain yakni Anton Yohanes Balak masih dalam proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Meski demikian, Sigit menegaskan proses pidana tersebut merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian.

“Namun demikian Bapak, ini adalah pilihan terakhir. Kami berharap nantinya juga ada solusi apabila memang perkara ini bisa di-RJ-kan kami sangat senang,” jelas dia.

Dalam forum itu, Sigit juga membantah anggapan bahwa polisi melakukan penahanan terhadap para aktivis dan warga adat yang diproses hukum.

“Kami menerima laporan terkait empat orang terlapor yang mana telah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak pernah dilakukan penahanan,” ugkap Sigit.

Baca juga: Eksekusi Rumah-rumah Warga di Nangahale Sikka Disebut Tidak Manusiawi

Dia menjelaskan, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan hingga perkara masuk tahap persidangan.

Sigit memaparkan, kasus tersebut bermula ketika para terlapor diduga mendirikan tujuh pondok di area HGU PT Krisrama di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Menurut polisi, pihak perusahaan sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada para terlapor. Namun, somasi itu disebut tidak diindahkan sehingga perkara dilaporkan ke SPKT Polda NTT.

“Modus operandi bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan sekarang bertempat di Jalan Trans Flores Desa Nangahale, Kecamatan Talibura telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang berawal dari para terlapor mendirikan 7 pondok di dalam lokasi tanah HGU milik Krisrama,” tutur Sigit.

Dalam perkara itu, polisi menerapkan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama.

Sigit juga menjelaskan, PT Krisrama sebelumnya bernama PT Perkebunan Diak yang berada di bawah naungan Keuskupan Maumere.

“Artinya tidak dipindah tangankan, tapi berubah nama berdasar dengan akta dari awal PT Perkebunan Diak kemudian diubah nama menjadi PT Krisrama,” kata dia.

Baca juga: Eksekusi Tanah di Nangahale Sikka, Warga Adang Alat Berat

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkapkan, sebanyak 19 masyarakat adat dan pendamping hukum dikriminalisasi dalam konflik agraria Nangahale.

“Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya,” ujar Dewi dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Dewi, sejumlah warga adat yang masih berstatus tersangka ialah Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignatius Nasi. Selain itu, advokat sekaligus Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), John Bala, juga ikut diproses pidana.

KPA menilai konflik agraria di Nangahale telah berlangsung panjang sejak masa kolonial dan menyangkut klaim masyarakat adat atas tanah yang kini berstatus HGU perusahaan.

Tag:  #polda #bantah #kriminalisasi #aktivis #warga #adat #nangahale

KOMENTAR