Menaker Sebut Pekerja Gig Rentan, Negara Harus Lindungi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema 'Gig Workers: Flexibility and Vulnerability from Multiple Perspective' di Jakarta, Selasa (25/11/2025),(Humas Kemenaker)
19:52
25 November 2025

Menaker Sebut Pekerja Gig Rentan, Negara Harus Lindungi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, pekerja gig memiliki posisi yang rentan.

Adapun pekerja gig merupakan pekerja lepas yang berbasis platform digital seperti driver ojek online, kurir makanan, hingga desainer dan penulis lepas.

Yassierli mengatakan, jumlah pekerja gig economy saat ini sudah mencapai 4,4 juta orang. Mereka terserap di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan banyak platform digital.

Ilustrasi kreator konten, profesi yang termasuk dalam gig economy.FREEPIK/MACROVECTOR Ilustrasi kreator konten, profesi yang termasuk dalam gig economy.

"Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan,” kata Yassierli dalam Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema 'Gig Workers: Flexibility and Vulnerability from Multiple Perspective' di Jakarta, Selasa (25/11/2025), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Yassierli mengatakan, pemerintah memandang regulasi yang melindungi pekerja gig begitu penting.

Dasar hukum itu diperlukan untuk menjamin kesejahteraan dan pendapatan para pekerja gig.

Pada kesempatan itu, Yassierli mengakui, meski pertumbuhan gig economy begitu pesat, namun perkembangan itu diikuti banyak kerentanan.

“Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak," tutur Yassierli.

Guru Besar Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengaku sepakat, ketentuan mengenai perlindungan pekerja gig dimuat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi itu mencakup hak-hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti, hak jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, pensiun, upah yang adil, dan perjanjian kerja yang transparan.

RUU itu juga mesti memuat aturan terkait penyelesaian sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan secara adil, termasuk terkait tarif, kondisi kerja, dan kualitas layanan.

“Platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu," tutur Yassierli.

Tag:  #menaker #sebut #pekerja #rentan #negara #harus #lindungi

KOMENTAR