Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh
- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menuding ada impor beras ilegal 250 ton dari Thailand di Sabang, menyebabkan penyegelan gudang pada 22 November 2025.
- Anggota DPR Nasir Djamil membantah tudingan ilegal tersebut karena Sabang diatur UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.
- Nasir menilai pemerintah pusat tidak sungguh-sungguh menerapkan status kekhususan Sabang, bahkan mengusulkan pengembalian pengelolaan UU tersebut.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinilai tak menghargai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh setelah menuding ada impor beras ilegal di Pelabuhan Bebas Sabang.
Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil menegaskan tudingan impor beras ilegal dan penyegelan di Pelabuhan Bebas Sabang sama sekali tidak berdasar. Alasannya karena kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.
"Saya tidak setuju jika beras itu disebut ilegal. Sebab kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Tentang Pelabuhan Bebas Sabang. Sebab istilah ilegal itu sinonim dengan pelaku kejahatan," tegas Nasir kepada di Jakarta Selasa (25/11/2025).
Ketika ditanya soal Kementan yang menyatakan impor beras tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah pusat, Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan permasalahannya justru terletak pada sikap pemerintah sendiri terhadap status kekhususan Sabang.
"Memang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang saat ini diterapkan setengah hati oleh pemerintah pusat," ujar Nasir.
Nasir bahkan mengusulkan agar Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk mengembalikan pengelolaan UU Kawasan Sabang kepada pemerintah pusat. Ia menilai aturan itu tidak pernah dijalankan secara sungguh-sungguh oleh kementerian terkait.
"Sebab UU itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh dan sering ditelikung oleh kementerian-kementerian terkait," ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah pusat tidak mampu menjalankan regulasi sesuai kekhususan Aceh, lebih baik statusnya dikembalikan saja demi menghindari konflik berkepanjangan.
"Daripada menjadi sumber konflik antara daerah dan pusat, kita kembalikan saja undang-undang itu. Atau terapkan kawasan itu dengan merujuk kekhususan yang diatur dalam peraturan perundangan," kata Nasir.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai Sabang justru kehilangan fungsi utamanya sebagai kawasan perdagangan bebas.
"Jangan sampai kawasan perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang itu benar-benar bebas dari aktivitas perdagangan. Ini kalimat satir yang kini berkembang di Aceh," tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan inti persoalan ini terletak pada ketidaksungguhan pemerintah pusat dalam mendorong ekonomi Sabang.
"Pemerintah pusat tidak ikhlas membantu mendongkrak perekonomian Aceh di Sabang," pungkas Nasir.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 250 ton beras impor ilegal ditemukan di salah satu gudang di wilayah Sabang, Aceh. Beras tersebut diduga berasal dari Thailand dan dituding masuk tanpa izin resmi.
Saat ini, gudang tersebut telah disegel oleh aparat keamanan. Demikian dikatakan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
"Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat. Tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda. Kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel," kata Amran.
Beras dari Thailand itu, kata Amran, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 November 2025. Proses pembongkaran muatan beras ke gudang perusahaan berlangsung pada tanggal 22 November. Perusahaan yang melakukan impor beras dari Thailand itu berinisial PT MSG.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan tidak boleh impor karena stok kita banyak. Seluruh warga negara Indonesia, apalagi aparat atau pegawai seluruh Indonesia harus patuh pada perintah panglima tertinggi, perintah Bapak Presiden," ujarnya.
Pihaknya akan menelusuri impor beras ilegal itu bisa terjadi. Saat ini stok beras Indonesia dalam kondisi sangat aman, bahkan mencapai posisi tertinggi menjelang akhir tahun. Sehingga impor ilegal sangat merugikan dan mencederai semangat kemandirian pangan.
"Belum ada persetujuan. Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi, Bapanas, apakah Anda menyetujui? Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan," jelasnya.
Tag: #tuding #impor #beras #ilegal #sabang #mentan #dinilai #hargai #pemerintahan #aceh