Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
- Mendag Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
- Alasan utama pelarangan impor baju bekas adalah perlindungan kesehatan dan industri UMKM dalam negeri, bukan isu pajak.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menolak melegalkan thrifting karena fokus menghentikan masuknya barang impor ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas akan tetap dilarang meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.
Penegasan yang sama sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat menanggapi kritik dari Anggota DPR PDIP Perjuangan Adian Napitupulu soal impor pakaian bekas dan pedagang thrifting.
Budi sendiri mengingatkan pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
"Kan enggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal. Enggak ada hubungannya. Memang aturannya dilarang ya," tegas Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.
Tag: #sepakat #dengan #purbaya #mendag #tegaskan #bayar #pajak #bisa #jadikan #impor #pakaian #bekas #legal