Satgas Pasti Lacak Peningkatan Penipuan Digital, Kerugian Rp 7,8 T
Kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 7,8 triliun sepanjang periode operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ini menandai skala kerentanan publik terhadap modus penipuan finansial yang semakin canggih.
Data IASC dan langkah penindakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan kebutuhan mendesak akan proteksi konsumen dan koordinasi antar lembaga.
Ilustrasi penipuan keuangan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan.
Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.
Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.
“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu (15/11/2025).
“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya.
Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.
Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.
Ilustrasi penipuan kartu fisik.
Modus penipuan yang terungkap meliputi duplikasi nama produk atau situs resmi (impersonation), penipuan lowongan kerja paruh waktu, serta penyamaran tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
“Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi,” beber Hudiyanto.
Lebih jauh, penguatan operasi penindakan dilakukan melalui perluasan kerja sama antar lembaga. Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas PASTI.
Patroli siber kini berjalan terpadu bersama Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Kepolisian, BSSN, dan Kementerian Agama.
Ini termasuk tindakan terhadap konten penawaran umrah dan haji mandiri yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Rekam jejak penindakan Satgas PASTI juga menunjukkan capaian jangka panjang: sejak 2017 sampai 12 November 2025, satgas telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Meski penindakan terus bergulir, dampak finansial pada masyarakat tetap besar. Hudiyanto menekankan pentingnya kewaspadaan publik dan verifikasi sebelum merespons tawaran finansial secara digital.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek silang terhadap penawaran yang menjanjikan imbal hasil tinggi, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan melaporkan dugaan penipuan secepatnya.
Masyarakat yang mengetahui atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan diminta melapor melalui situs: sipasti.ojk.go.id, telepon OJK: 157, WhatsApp: 081157157157, dan email [email protected]
Tag: #satgas #pasti #lacak #peningkatan #penipuan #digital #kerugian