Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Berlaku Tahun Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Unair Surabaya, Senin (10/11/2025).(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
11:00
11 November 2025

Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Berlaku Tahun Depan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kalau kebijakan redenominasi rupiah akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk apabila diterapkan tahun depan.

“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Selain itu, menurut Purbaya, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan bank sentral atau Bank Indonesia (BI), bukan ranah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.

Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira kalau pelaksanaan kebijakaan redemoninasi berada di bawah Kementerian Keuangan, padahal itu murupakan ranah Bank Indonesia.

“Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah dan BI berencana untuk menjalankan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027. Dengan demikian, Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tujuan mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.

Selain itu, beleid ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.

Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan inflasi dan tidak memberikan dampak nyata terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Tag:  #purbaya #bantah #redenominasi #1000 #jadi #berlaku #tahun #depan

KOMENTAR