Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang akan mengatur soal tarif, perlindungan, serta kesejahteraan para pengemudi.
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan transportasi daring di Indonesia.
Istana: Fokus perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, rancangan Perpres ojol masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.
Aturan tersebut digodok untuk menjawab isu-isu utama yang selama ini dihadapi para pengemudi, mulai dari perlindungan kerja hingga kesejahteraan.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan melibatkan seluruh pihak, baik perusahaan jasa aplikasi maupun komunitas pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan dan berpihak pada semua.
“Dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur Prasetyo.
Menurutnya, bentuk aturan dipilih dalam wujud Perpres agar proses penerbitannya bisa berlangsung lebih cepat.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, mungkin (tahun ini), sangat mungkin,” ujarnya.
Airlangga: Perpres ojol atur fasilitas untuk driver
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan bahwa Perpres ojol masih diproses. Namun, detail teknisnya belum dibahas dalam rapat terbatas di Istana pada Rabu (29/10/2025).
“Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” ucap Airlangga usai rapat.
Ia menjelaskan, Perpres tersebut akan mengatur fasilitas kemanfaatan bagi pengemudi ojek online, termasuk skema perlindungan sosial yang lebih rinci.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” katanya.
Meski begitu, ditegaskan bahwa Perpres ojol ini tidak akan mengatur soal tarif maupun status hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
“Tidak,” ujarnya singkat.
Ilustrasi ojek online (ojol). Pemerintah akan keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) ojol. Perpres Ojol.
GoTo sambut positif rencana Perpres Ojol
Menanggapi rencana tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menyusun Perpres ojol.
Direktur Public Affairs and Communication GoTo, Ade Mulya, menyebut kebijakan ini penting untuk memperkuat keadilan dan keberlanjutan sektor transportasi daring.
“Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ade Mulya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Ade menegaskan bahwa GoTo berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi mitra pengemudi dan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan pekerja ekonomi digital.
Salah satu wujudnya terlihat dari implementasi pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2025, di mana GoTo berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik.
Selain itu, GoTo juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan untuk mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
Meski demikian, Ade berharap Perpres ojol nantinya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang inovasi teknologi, serta daya saing nasional.
“Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai perusahaan teknologi nasional, GoTo menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan Perpres tersebut.
“Pendekatan kolaboratif ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat praktis, proporsional, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Bakal Keluarkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Kesejahteraan" dan "Menko Airlangga: Perpres Ojol Akan Atur Fasilitas untuk Driver".
Tag: #pemerintah #siapkan #perpres #ojol #2025 #atur #perlindungan #kesejahteraan #pengemudi