Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan Resmi Taspen
- Sejak beberapa hari terakhir, beredar kabar soal gaji pensiunan PNS naik pada tahun 2026. Informasi simpang siur ini mudah ditemui di berbagai platform media sosial.
Kabar gaji pensiunan PNS naik ini bersamaan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
Hal itu disebabkan masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi ASN, terutama untuk golongan I dan II.
Sebagian besar ASN juga masih menghadapi beban cicilan sampai masa pensiun. Akibatnya kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Benarkah gaji pensiunan PNS naik?
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menyebut sampai hari ini belum ada edaran resmi dari pemerintah.
"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya, Sabtu (1/11/2025).
Taspen menegaskan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
"Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru," tulis Taspen.
Gaji pensiunan PNS
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.7005
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100