SKK Migas Gandeng KPK Perkuat Integritas di Industri Hulu Migas
– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola dan budaya integritas di sektor hulu migas.
Langkah ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kepemimpinan Berintegritas dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas” yang digelar di kantor SKK Migas, beberapa waktu lalu.
Acara ini dihadiri jajaran manajemen inti SKK Migas, termasuk para deputi dan kepala divisi, serta Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.
Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menegaskan pentingnya peran pemimpin dalam menanamkan nilai kejujuran dan etika di lingkungan kerja.
“Pemimpin berintegritas harus memberi contoh, menumbuhkan semangat, dan menggerakkan bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran,” ujarnya, melalui keterangan pers, Rabu (29/10/2025).
Menurut Ibnu, FGD ini menjadi kelanjutan kolaborasi antara SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri hulu migas.
“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di semua level,” katanya.
Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menilai industri hulu migas termasuk sektor dengan risiko tinggi, sehingga perlu penguatan tata kelola berbasis risiko.
“Sektor ini berisiko tinggi, karena itu perlu reviu proses bisnis dan penguatan sistem pengawasan yang tegas,” ujarnya.
KPK juga mendorong agar upaya pencegahan korupsi tidak hanya terbatas pada internal SKK Migas, tetapi mencakup seluruh ekosistem industri. Edukasi antikorupsi dan penerapan ISO 37001:2016 diharapkan meluas hingga ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor.
Dorongan ini erat kaitannya dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yakni undang-undang di Amerika Serikat yang melarang penyuapan terhadap pejabat asing.
Mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional, sehingga kepatuhan terhadap FCPA menjadi wajib. Penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi akan membantu KKKS memenuhi standar tersebut serta menghindari denda dari otoritas AS.
Selain itu, KPK meminta SKK Migas memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang transparan, menegakkan nilai 4 NO’s, dan menyiapkan monitoring serta evaluasi bersama mulai 2026.
FGD ditutup dengan penegasan bahwa pencegahan korupsi di industri hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang terbuka, serta strategi proaktif seperti pelacakan aset (follow the asset/follow the money) untuk memperkuat akuntabilitas.
Tag: #migas #gandeng #perkuat #integritas #industri #hulu #migas