Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Keputusan Menkeu tidak naikkan tarif CHT 2026 disambut lega pekerja.
-
Kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat dan menekan ancaman PHK.
-
Pemerintah disarankan perkuat penindakan rokok ilegal untuk tambah penerimaan.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut lega oleh para pekerja industri hasil tembakau (IHT).
Kebijakan ini dinilai memberi napas segar bagi keberlangsungan industri sekaligus meredam ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, mengapresiasi langkah pemerintah dan menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan kebijakan.
PerbesarPekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]"Pernyataan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT dan HJE tahun depan kami sambut baik dan kami berharap betul-betul dilaksanakan. Tapi harapan kami pemerintah tidak menaikkan ini untuk tiga tahun ke depan," ujarnya yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/10/2025)
Waljid menilai, keputusan tersebut akan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat industri tembakau legal.
"Harga rokok yang sudah sangat tinggi akan semakin mahal kalau tarif cukai naik, dan akhirnya banyak yang beralih ke rokok ilegal. Jadi, ini jadi angin segar bagi industri tembakau dan bisa menaikkan kesejahteraan pekerja di sektor ini," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut akan berimplikasi positif terhadap penyerapan hasil panen petani tembakau serta stabilitas tenaga kerja.
"Dengan tarif cukai tidak naik, serapan produksi tembakau akan meningkat atau setidaknya lebih stabil. Pabrik rokok kembali menyerap tembakau petani dan menghindari pengurangan pekerja (PHK)," kata Waljid.
Sementara itu, Pengamat Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai keputusan Menkeu Purbaya mencerminkan arah kebijakan fiskal yang realistis dan pro-rakyat.
"Pemerintah dengan Menkeu yang baru fokus terhadap pertumbuhan terlebih dulu. Dasar pertimbangannya adalah ketika ada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penerimaan perpajakan juga diharapkan akan terkerek. Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat masih belum baik-baik saja sekarang ini, beban tambahan akan muncul jika tarif dinaikkan," terangnya.
Prianto juga menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sebagai langkah alternatif untuk menambah penerimaan negara.
"Penindakan rokok ilegal juga dapat meningkatkan (penerimaan) cukai tanpa perlu ada kebijakan menaikkan tarif CHT," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa wacana moratorium tiga tahun dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah dan industri untuk menyusun peta jalan yang lebih berimbang.
"Dari sisi positif, moratorium tersebut dapat digunakan pemerintah dan industri untuk membuat peta jalan IHT dan kebijakan CHT. Keduanya sama-sama penting bagi pembangunan di Indonesia," pungkas Prianto.
Tag: #buruh #lega #gempuran #diprediksi #bisa #diredam #lewat #kebijakan #menkeu #purbaya