Pantau Bansos PKH-BPNT 2025 Lewat SIKS-NG: Cek Status dan Pencairan Dana Kemensos
Ilustrasi (PT Pos Indonesia)
12:37
28 Oktober 2025

Pantau Bansos PKH-BPNT 2025 Lewat SIKS-NG: Cek Status dan Pencairan Dana Kemensos

Baca 10 detik
  • SIKS-NG adalah platform Kemensos untuk verifikasi data penerima PKH dan BPNT.

  • Cek status bansos dapat dilakukan mandiri via website Kemensos atau Aplikasi Cek Bansos dengan NIK.

  • Proses usulan dan verifikasi data bansos dilakukan melalui SIKS-NG dari desa hingga Kemensos.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) berfungsi sebagai pusat resmi dan terintegrasi untuk mengelola data penerima berbagai program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

SIKS-NG terintegrasi langsung dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memastikan bahwa data penerima bantuan sosial dapat diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh petugas di tingkat desa, kelurahan, dan dinas sosial kabupaten/kota.

Proses verifikasi yang ketat ini menjamin bahwa bantuan benar-benar disalurkan kepada kelompok masyarakat yang tergolong miskin atau rentan secara ekonomi.

Kehadiran SIKS-NG secara signifikan telah meningkatkan transparansi dan akurasi data. Dengan sistem yang berbasis daring (online), seluruh proses pencatatan, validasi, dan pembaruan data kini berlangsung lebih cepat dibandingkan metode manual sebelumnya.

Pemerintah daerah dapat langsung mengakses data yang sudah tersinkronisasi dengan Kemensos, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan potensi adanya penerima ganda.

Selain itu, SIKS-NG mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara mandiri.

Masyarakat kini dapat mengonfirmasi status kepesertaan mereka, apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, melalui layanan daring yang terhubung dengan sistem ini.

Cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengecekan bisa dilakukan melalui portal resmi Kemensos atau aplikasi yang digunakan pemerintah daerah.

Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk memantau perubahan kondisi sosial ekonomi. Jika ada warga yang mengalami peningkatan kesejahteraan dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, datanya dapat diperbarui oleh operator desa.

Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya memburuk dapat diusulkan kembali melalui proses verifikasi.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima bansos, ada dua cara utama yang mudah diakses:

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  • Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi (captcha).
  • Klik tombol “Cari Data”. Situs akan menampilkan status Anda sebagai penerima PKH atau BPNT.
     

2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  • Buat akun dengan mengisi NIK, Nomor KK, nama, alamat, nomor HP, dan mengunggah foto diri sambil memegang KTP.
  • Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi wilayah domisili sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.

Aplikasi ini memiliki fitur unggulan “Usul” untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga yang layak menerima bansos, serta fitur “Sanggah” untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak layak. Semua usulan dan sanggahan akan diverifikasi melalui sistem SIKS-NG.

Alur Pencairan dan Status di Aplikasi

Setelah terdaftar, status pencairan bansos dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Bantuan Sosial”. Penting untuk memantau status di aplikasi karena memberikan informasi real-time mengenai kesiapan dana.

Alur pendataan hingga dana cair adalah sebagai berikut:

  • Musyawarah Desa/Kelurahan mengusulkan warga yang layak.
  • Operator desa memasukkan data ke SIKS-NG.
  • Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi.
  • Kemensos menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bansos.

Dana ditransfer melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ketika nama penerima sudah masuk dalam SK, status di aplikasi akan berubah menjadi “Siap Cair”, menandakan bantuan sudah dapat dicairkan melalui rekening bank atau Kartu Sembako (KKS).

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pantau #bansos #bpnt #2025 #lewat #siks #status #pencairan #dana #kemensos

KOMENTAR