AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
- AFPI menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kartel antar-penyelenggara P2P Lending pada tahun 2018.
- Batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebesar 0,8% per hari adalah pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Entjik menjelaskan bahwa tujuan utama OJK menetapkan batas 0,8% per hari adalah untuk menciptakan pembeda yang jelas dan tegas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Industri Peer-to-Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Daring (Pindar) tengah menghadapi sorotan di meja hijau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan batas suku bunga. Namun, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam sidang lanjutan KPPU di Jakarta, beberapa waktu lalu Entjik menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kartel antar-penyelenggara P2P Lending pada tahun 2018. Batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebesar 0,8% per hari adalah pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diperkuat oleh Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025.
Entjik menjelaskan bahwa tujuan utama OJK menetapkan batas 0,8% per hari adalah untuk menciptakan pembeda yang jelas dan tegas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia bahkan menyebut bahwa aturan pembatasan suku bunga tersebut sejatinya merugikan secara komersial bagi para anggota AFPI.
"Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan... Aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota," tambah Entjik.
Penegasan ini membuktikan bahwa pembatasan tersebut adalah kepatuhan terhadap regulasi, bukan hasil persekongkolan bisnis.
AFPI juga menyoroti tantangan besar industri ini, yaitu maraknya pinjol ilegal. Menurut data OJK, sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal—jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan 96 platform Pindar legal yang terdaftar.
Entjik menambahkan bahwa industri P2P Lending melayani pasar yang unik, yakni masyarakat underserved dan unbanked yang tidak terjangkau layanan bank konvensional. Selain itu, persaingan di industri ini tetap sehat karena setiap platform menetapkan batas maksimum yang berbeda, disesuaikan dengan profil risiko dan target pasar masing-masing.
Entjik menutup kesaksiannya dengan menjelaskan bahwa AFPI ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimal manfaat ekonomi karena saat itu OJK belum memiliki legal standing yang kuat. Kewenangan penuh OJK baru terbit setelah berlakunya UU P2SK pada tahun 2023.
Tag: #afpi #pemberantasan #pinjol #ilegal #masih #menjadi #tantangan #dulu #sekarang