WNA Bisa Jadi Direksi BUMN, Bagaimana Aturan Hukumnya?
BUMN(BUMN)
06:08
21 Oktober 2025

WNA Bisa Jadi Direksi BUMN, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat menduduki jabatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Prabowo menyebut sudah mengubah regulasi terkait syarat pengangkatan direksi, sehingga WNA bisa turut memimpin BUMN.

Hal ini pun diakui oleh Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani.

Menurut Rosan, dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN.

"Nanti dilihat saja UU-nya. Harus dilihat, dibaca lebih mendalam ya. Jangan dipotong-potong," ujarnya saat ditemui di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pada UU BUMN, syarat kepemimpinan BUMN dibedakan antara Perseroan dan Perum.

Pasal 15A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa calon anggota direksi Persero wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, ayat (3) memberikan kewenangan kepada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) untuk mengubah syarat WNI tersebut.

Begitu pula pada Pasal 43C ayat (1) huruf a yang mewajibkan status WNI bagi direksi BUMN berbentuk Perum.

Namun, pada ayat (3) disebutkan syarat itu bisa diubah oleh BP BUMN.

Sebelumnya, Presiden Prabowo bahkan telah meminta Danantara mencari talenta terbaik untuk memimpin BUMN, termasuk membuka peluang bagi WNA untuk terlibat dalam pengelolaannya.

"Saya sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," ujarnya dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Seiring adanya arahan tersebut, BP BUMN bersama Danantara sebagai pemegang saham BUMN langsung menerapkannya.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10/2025), dua ekspatriat resmi ditunjuk sebagai direksi Garuda Indonesia.

Keduanya yakni Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Tag:  #bisa #jadi #direksi #bumn #bagaimana #aturan #hukumnya

KOMENTAR