



Alami Penipuan Keuangan? Lapor dalam Waktu 1 Jam!
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk segera melapor maksimal dalam waktu satu jam setelah melakukan transaksi keuangan yang berindikasi penipuan atau scam.
Sebab, semakin cepat melapor maka memperbesar peluang pemblokiran rekening pelaku dan pelacakan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya memberantas penipuan keuangan.
"Kecepatan seseorang melapor sangat akan mempengaruhi keberhasilan untuk kita memblokir dana-dana tersebut," ujarnya dalam diskusi dengan media di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, banyak korban baru melapor setelah lewat 12 jam sejak kejadian, bahkan tak jarang baru seminggu atau sebulan kemudian.
Alhasil, hal ini menyulitkan petugas untuk melakukan pemblokiran dana, sebab biasanya dana sudah langsung ditarik oleh pelaku.
Friderica menyebut kondisi ini berbeda dengan negara-negara lain, yang umumnya pelaporan kasus scam relatif lebih cepat, yakni berkisar 10-15 menit setelah kejadian.
"Jadi ini sesuatu yang terus kita edukasi kepada masyarakat, supaya masyarakat itu semakin cepat untuk melapor, supaya kita bantu bagaimana memblokirnya," kata dia.
Jika mengalami scam, korban bisa langsung melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berada di bawah naungan OJK, dengan menghubungi layanan konsumen OJK 157 atau menggunakan form laporan yang diakses pada laman http://iasc.ojk.go.id/.
OJK mengungkapkan ada 10 jenis modus scam yang paling banyak terjadi, terdiri dari penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, penipuan online fiktif, dan penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp.
Dengan berbagai modus penipuan itu, tercatat total kerugian masyarakat akibat terkena scam keuangan mencapai Rp 7 triliun.
Kerugian dana itu berasal dari 299.237 laporan scam yang telah diterima IASC sepanjang 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
Sementara, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 487.378 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 94.344.
Adapun dari laporan itu, jumlah dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan yakni sebesar Rp 376,8 miliar. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk semakin berhati-hati. Pokoknya kalau mau transfer ke luar, pikir dua kali, tiga kali, sepuluh kali. Bener enggak ini? Hati-hati, cek dan re-cek," ucapnya.
"Karena mencegah pasti lebih baik daripada kalau sudah kejadian, kita berusaha untuk membantu pun kalau sudah gone (dana ditarik pelaku), uangnya ya sulit untuk kita kejar," tutup Friderica.