



Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Soroti Dampak Kemasan Rokok Polos
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok kembali menuai sorotan.
Dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan yang diselenggarakan pada 13 Oktober 2025, Kemenkes mendorong agar kebijakan ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang tergabung dalam ekosistem industri hasil tembakau (IHT), termasuk asosiasi petani dan serikat pekerja.
Ilustrasi rokok.
Mereka menilai kebijakan ini dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan sektor dari hulu ke hilir, mulai dari petani, buruh, hingga industri pengolahan.
Kekhawatiran dari sektor hulu
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menilai wacana plain packaging atau kemasan rokok polos sebagai ancaman nyata terhadap mata pencaharian jutaan petani.
Ini khususnya petani cengkeh yang selama ini bergantung pada industri rokok.
“Padahal 97 persen rokok di Indonesia adalah yang menggunakan cengkeh. Di sana ada 1,3 juta petani cengkeh yang bergantung di industri ini. Nah, ini tidak pernah dibahas sama sekali oleh mereka,” ujar Budhyman dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Budhyman juga mengkritisi minimnya pelibatan petani dalam proses penyusunan regulasi.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai dibuat tanpa konsultasi dengan kelompok petani.
Menurutnya, pendekatan pengendalian konsumsi melalui kemasan dan pemasaran berisiko memperbesar peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan penyerapan bahan baku dari petani.
IIustrasi rokok.
“Nah akhirnya apa? Rokok legal ini tidak laku kan, jadi serapan bahan baku kita juga kan berkurang. Ini berarti mengancam penghidupan kita,” tegas Budhyman.
Dampak bagi pekerja industri
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang, Bambang Subagyo.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di sektor IHT.
“Ada sekitar 26 juta jiwa yang akan terkena imbasnya, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, para buruh, hingga pihak-pihak yang berada pada ekosistem IHT,” ungkap Bambang.
Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi oleh Kemenkes.
Menurutnya, pendekatan yang tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan berpotensi menciptakan kebijakan yang tidak representatif.
Penolakan terhadap plain packaging ini juga mencuat sebagai respons terhadap pemberlakuan PP 28/2024, yang sebelumnya telah memperketat regulasi terhadap industri rokok.
Sejumlah pihak menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan baru ini dapat memperbesar tekanan terhadap industri, dan berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor terkait.
Tag: #asosiasi #petani #serikat #pekerja #soroti #dampak #kemasan #rokok #polos