Menkop: Sudah Ada Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang dan Batu Bara
Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih Hub Lebak di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
20:52
8 Oktober 2025

Menkop: Sudah Ada Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang dan Batu Bara

- Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengakui ada sejumlah koperasi yang mulai mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid itu membuka peluang bagi badan usaha koperasi untuk masuk ke sektor strategis pertambangan.

“Sudah ada beberapa (koperasi), saya dengar dari daerah yang mengajukan,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta International Convention Center, Rabu (8/10/2025).

Izin kerja koperasi di sektor minerba juga tidak dibatasi secara wilayah, sehingga koperasi dari daerah mana pun dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Ia menyebut, aturan baru ini menjadi tonggak bersejarah karena baru pertama kalinya koperasi diberi kesempatan legal untuk mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luasan mencapai 2.500 hektar (ha).

Adapun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan bertanggung jawab dalam proses verifikasi administratif dan legalitas keanggotaan koperasi, sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani aspek teknis tambang.

Kedua kementerian akan menerbitkan aturan turunan masing-masing, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun petunjuk teknis, untuk memperjelas mekanisme pelaksanaannya.

“Nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis pun juga nanti di Kementerian ESDM juga ada. Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektar,” paparnya.

Penerbitan PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan hasil pembahasan lintas kementerian yang cukup panjang, dan kini menjadi babak baru demokratisasi ekonomi di sektor tambang.

Dengan aturan ini, koperasi tak lagi hanya bermain di sektor perdagangan dan pertanian, tetapi mulai merambah industri ekstraktif yang selama ini didominasi korporasi besar.

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba.

Di antaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.

Tag:  #menkop #sudah #koperasi #ajukan #izin #kelola #tambang #batu #bara

KOMENTAR