Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)()
12:04
3 Juli 2025

Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 akan dibuka selama 4-10 Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS akan dilakukan secara online melalui laman https://seleksideskdklps.kemenkeu.go.id/.

Adapun pendaftaran akan dibuka pada 4 Juli pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 10 Juli pukul 23.49 WIB.

"Hari ini mengumumkan untuk mengundang seluruh Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau DK LPS," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Sri Mulyani menyebut, akan ada dua tahapan seleksi yang akan diikuti oleh Calon Ketua dan Anggota DK LPS, yaitu seleksi administratif dan seleksi kelayakan dan kepatutan.

Untuk seleksi kelayakan dan kepatutan, terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu proses rekam jejak, masukan masyarakat, kesehatan, assessment terhadap interpersonal skills dan leadership makalah yang ditulis pada tempat atau lokasi dan waktu yang ditentukan oleh panitia seleksi, dan wawancara.

Nantinya pengumuman hasil seleksi administratif dan seleksi kelayakan dan kepatutan akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan https://dklps.kemenkeu.go.id.

"Panitia seleksi tidak memungut biaya di dalam rangka pelaksanaan seleksi pada para peserta," ucapnya.

Berikut persyaratan dan cara daftar menjadi Ketua dan Anggota DK LPS.

Syarat

Persyaratan untuk memenuhi jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

3. Cakap melakukan perbuatan hukum.

4. Tidak pernah dinyatakan pilot atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pilot.

5. Sehat jasmani.

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.

7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun

8 tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.

10. Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan.

11. Tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Cara daftar

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berikut ketentuan pendaftarannya:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksideskdklps.kemenkeu.go.id/

2. Pendaftaran dimulai pada 4 Juli tahun 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

3. Untuk calon ketua dan anggota dklps harus mengisi formulir pendaftaran secara elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman https://seleksideskdklps.kemenkeu.go.id/

4. Calon ketua dan anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran.

5. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen.

Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran online adalah sebagai berikut:

1. Pas foto berwarna terbaru

2. Dokumen scan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik asli.

3. Dokumen scan tanda terima surat pemberitahuan atau SPT Pajak dua tahun terakhir yaitu tahun pelaporan 2023 dan tahun pelaporan 2024.

4. Dokumen scan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN terakhir khususnya bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor (LHKPN) atau tanda terima laporan harta kekayaan apalapun sipil negara (LHKASN) yang terakhir bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.

5. Dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir.

6. Dokumen scan bukti pengalaman kerja

7. Dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikat lahir keahlian prestasi dan atau karya tulis apabila ada.

8. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau oleh Kepolisian Daerah.

9. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja apabila relevan. Dalam hal kalon ketua dan anggota DK LPS berasal dari ASN, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, danLPS dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen yang membidangi sumber daya manusia

10. Dokumen scan surat pernyataan bermaterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman.

Untuk masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian atau scan harus berekstensi .pdf, formatnya harus .pdf untuk soft copy pas foto harus berekstensi .jpg dan berukuran maksimal 10.000 Kb.

Tag:  #pendaftaran #calon #ketua #anggota #dewan #komisioner #dibuka #simak #syarat #cara #daftarnya

KOMENTAR