Permintaan Tinggi dan Pasokan Terbatas Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga
PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai melakukan pengiriman konsentrat tembaga ke fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. (DOK. PT FREEPORT INDONESIA)
13:04
1 Juli 2025

Permintaan Tinggi dan Pasokan Terbatas Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga

Harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 4.684,41 dollar Amerika Serikat (AS) per Wet Metrik Ton (WMT) pada periode Juli 2025, naik 1,72 persen dibandingkan periode kedua Juni 2025, yakni 4.606,40 dollar AS per WMT.

Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1551 Tahun 2025 per 30 Juni 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 Juli 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, kenaikan HPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan global dan terbatasnya pasokan.

Nilai HPE konsentrat tembaga periode ini naik akibat permintaan tembaga yang meningkat, terutama dari China, seiring ekspansi sektor konstruksi, pengembangan energi terbarukan, dan industri kelistrikan.

“Sementara itu, pasokan logam global cenderung menurun karena gangguan produksi di beberapa negara produsen utama,” ujar Isy melalui keterangan pers, Selasa (1/7/2025).

Ia memaparkan, pergerakan harga logam utama yang terkandung dalam konsentrat tembaga turut mendukung tren kenaikan. Pada periode pertama Juli 2025, harga tembaga naik sebesar 1,8 persen, diikuti emas sebesar 1,5 persen, dan perak yang mengalami kenaikan tertinggi sebesar 7,4 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Isy memastikan, pemerintah menetapkan HPE secara transparan. Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penetapan HPE dilakukan secara berkala sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar sekaligus untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif,” paparnya.

Tag:  #permintaan #tinggi #pasokan #terbatas #picu #kenaikan #konsentrat #tembaga

KOMENTAR