



PP 28 Tahun 2025 Terbit, Layanan Penerbitan Izin Usaha Bakal Ada Tenggat Waktunya
Pemerintah mulai mensosialisikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diterbitkan pada 5 Juni 2025 untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerbitan beleid ini diharapkan dapat mendorong percepatan proses perizinan berusaha agar dapat mendukung pertumbuhan investasi nasional.
Meski saat ini lebih dari 50 persen pertumbuhan ekonomi dikontribusikan dari konsumsi rumah tangga. Namun investasi juga menjadi penyumbang terbesar kedua ke perekonomian dengan kontribusi sekitar 25 persen.
"Melalui pengaturan serta sistem yang terintegrasi ini, PP 28 diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan khususnya memastikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya saat membuka sosialisasi PP 28 2025 di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Susi mengungkapkan, terdapat tiga hal yang diubah dalam PP 28 2025 ini dari PP sebelumnya. Pertama, melalui PP ini para pelaku usaha akan mendapatkan kepastian dalam hal waktu pelayanan.
Sebab aturan ini mewajibkan diterapkannya tenggat waktu layanan (service level agreement/SLA) pada setiap tahapan proses penerbitan izin usaha mulai dari tahap pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan perizinan usaha.
Dengan demikian diharapkan tingkat waktu layanan di setiap tahapan akan menjadi lebih jelas dan lebih pasti. Kemudian kementerian juga akan betul-betul melakukan layanan sesuai dengan batas waktu yang diberikan sehingga bisa lebih fokus di dalam menjalankan layanannya.
"Selama ini pelaku usaha mengeluhkan adanya ketidakpastian waktu terkait dengan penerbitan perizinan berusaha ini. Karena itu semua perizinan khususnya yang persyaratan dasar di dalam PP 28 2025 ini telah ditetapkan batas waktunya atau service level agreementnya," ucapnya.
Kedua, dengan PP ini juga akan diterapkan kebijakan fiktif-positif dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan demikian, jika pemerintah pusat maupun daerah merespons pelayanan melewati tenggat waktu layanan, maka secara otomatis sistem akan melanjutkan proses layanan ke tahapan berikutnya.
Susi bilang, saat ini sudah ada 6 kementerian yang menerapkan kebijakan fiktif positif yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan Perikanan, dan Kementerian Ketanagakerjaan.
Kemudian, akan diterapkan secara bertahap juga ke 5 kementerian lainnya, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian KKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Apabila tidak tepat waktunya Maka perizinan berusaha di dalam konteks layanan berusaha ini, setelah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam SLS, maka akan terbit secara otomatis atau by system akan melanjutkan prosesnya ke tahapan berikutnya," jelasnya.
Ketiga, seluruh perizinan berusaha nantinya hanya akan dilayani melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Seperti diketahui, selama ini OSS-RBA sudah berjalan sejak PP 5 2021, namun beberapa sistem kementerian dan lembaga masih berjalan sendiri-sendiri sehingga dengan PP 28 2025 ini diwajibkan seluruhnya untuk terintegrasi ke dalam sistem OSS-RBA.
"Dengan sistem ini nanti para pelaku usaha dapat mengakses seluruh layanan secara online dari seluruh instasi K/L pemerintah yang terhubung dan terintegrasi secara real-time di dalam sistem OSS-RBA ini," kata Susi.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di OSS.
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem persyaratan dasar, subsistem fasilitas berusaha, dan subsistem kemitraan.
"Pemerintah juga menetapkan bahwa PP 28 ini menjadi single reference atau acuan tunggal di dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya tidak boleh ada persaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh kementerian lembaga di pusat maupun daerah maupun pengelola kawasan, kecuali yang sudah diatur di dalam PP 28 ini," tukasnya.
Diterapkan Penuh 5 Oktober 2025
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno menyebut, aturan ini akan berlaku penuh pada 5 Oktober 2025.
Saat ini pemerintah masih melakukan masa transisi selama 4 bulan mendatang karena sistem OSS-RBA perlu disesuaikan dengan PP 28 2025.
Selain itu, masing-masing kementerian dan lembaga juga harus menerbitkan peraturan menteri masing-masing sebagai aturan turunan dari PP 28 2025.
Riyatno bilang setidaknya ada 61 peraturan menteri dan kepala lembaga serta satu peraturan presiden yang harus diterbitkan dalam waktu satu bulan mendatang.
"Targetnya bisa sebulan ini harus selesai. Karena Oktober itu kan sistem OSS-nyaa kan berlaku operasional sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP 28 ya, peraturannya lebih duluan. Targetnya insya Allah di bulan Juli ini," ucap Riyatno kepada media di Kemenko Perekonomian, Senin.
Tag: #tahun #2025 #terbit #layanan #penerbitan #izin #usaha #bakal #tenggat #waktunya