Anggito: Bea Cukai Kawal Impor 482 Produk Kena Relaksasi
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Susila Brata saat konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/6/2025)(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
18:48
30 Juni 2025

Anggito: Bea Cukai Kawal Impor 482 Produk Kena Relaksasi

— Kementerian Keuangan menyatakan siap mengawal kebijakan deregulasi impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian telah menyiapkan langkah percepatan dan pengawasan terhadap 10 komoditas yang mendapatkan relaksasi larangan dan pembatasan (lartas).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, Bea dan Cukai telah mengidentifikasi 482 pos tarif atau Harmonized System Code (HS Code) yang terdampak deregulasi.

“Pertama, kami ingin memastikan prosesnya berlangsung cepat. Teman-teman Bea Cukai sudah mengidentifikasi 482 HS yang terkena relaksasi lartas ini,” kata Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menyebut pengawasan akan dijalankan secara efisien dan transparan. Bea Cukai juga akan memastikan proses bongkar muat di pelabuhan berjalan lancar demi mencegah biaya ekonomi tinggi.

Kemenkeu, dalam hal ini Bea dan Cukai, akan memastikan kelancaran proses bisnis, bongkar muat di pelabuhan, langkah ini penting untuk mencegah, penundaan, penumpukan dan biaya ekonomi tinggi akibat proses yang tidak dapat dilanjutkan,” ujar Anggito.

Proses pengawasan dan pelayanan impor akan terintegrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (CEISA) milik Bea dan Cukai.

Komoditas yang Kena Relaksasi

Berikut 10 komoditas yang termasuk dalam kebijakan relaksasi:

-Produk kehutanan (441 kode HS)

-Pupuk bersubsidi (7 kode HS)

-Bahan baku plastik (1 kode HS)

-Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (2 kode HS)

-Bahan bakar lain (9 kode HS)

-Bahan kimia tertentu (2 kode HS)

-Mutiara (4 kode HS)

-Food tray (2 kode HS)

-Alas kaki (6 kode HS)

-Sepeda roda dua dan roda tiga (4 kode HS)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan deregulasi ini bertujuan menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ucap Airlangga, Senin (30/6/2025).

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Deregulasi 10 Jenis Komoditas Terbit, Ditjen Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor

Tag:  #anggito #cukai #kawal #impor #produk #kena #relaksasi

KOMENTAR