Kopdes Merah Putih Serap Bisa Serap 2 Juta Tenaga Kerja
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan), Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan (kanan), Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri), Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (kedua kiri) memberi keterangan kepada awak media seusai Kick Off Pelatihan Capacity Building Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
10:44
26 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Serap Bisa Serap 2 Juta Tenaga Kerja

- Pemerintah menargetkan serapan tenaga kerja dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai 2 juta orang.

Saat ini, sudah terbentuk lebih dari 80.000 Kopdes yang tersebar di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut proyeksi serapan tenaga kerja merupakan angka minimal, sehingga diharapkan bisa lebih dari 2 juta orang yang dapat bekerja di koperasi.

“Kita perkirakan 2 juta akan terserap tenaga kerja, 2 juta orang minimal," ujar Zulhas seusai membuka Kick Off Pelatihan Capacity Building Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kelembagaan Kopdes Merah Putih di Jakarta, dikutip Kamis (26/6/2025).

Adapun, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan langsung Kopdes Merah Putih pada 19 Juli 2025.

Sebelumnya, peresmian diagendakan pada 12 Juli tahun ini.

“Nanti yang akan launching ini Bapak Presiden langsung, beliau sudah setuju, diperkirakan nanti tanggal 19 Juli 2025," paparnya.

Di sisi lain, pinjaman modal untuk Koperasi Desa Merah Putih mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Pada periode itu, Kopdes bisa mengajukan kredit ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Soal nilai pinjaman, Zulhas enggan merinci lebih jauh.

Hanya saja, bakal ada plafon kredit atau batas maksimum pinjaman yang diajukan Kopdes Merah Putih ke lembaga perbankan pelat merah.

Adapun kredit bank untuk Kopdes diputuskan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

“Kami barusan rapat koordinasi persiapan, 1 Juli (2025) uang plafonnya bisa digunakan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan," beber Zulhas.

Untuk diketahui, plafon kredit ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial peminjam, riwayat kredit, dan tujuan penggunaan pinjaman.

Di sisi mekanisme, kredit yang diajukan ke bank BUMN harus tertuang dalam proposal.

Artinya, pengurus Kopdes Merah Putih diwajibkan membuat proposal secara tertulis terlebih dahulu yang menggambarkan lini usaha, apakah bergerak di bidang pangan atau komoditas lainnya.

“Tadi sudah disampaikan ya bagaimana cara menguangkannya, kemudian aspek IT-nya gimana, kemudian proposalnya, karena ini kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, lebih dari 80.000 Kopdes Merah Putih sudah terbentuk.

65.000 di antaranya telah memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai badan hukum.

Bahkan, di akhir Juni ini, 100 persen Kopdes sudah mempunyai badan hukum.

Ada tiga fase pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yakni pembentukan, pembangunan, dan pengoperasian, serta monitoring dan evaluasi.

Saat tahap pertama yang baru direalisasikan pemerintah.

Adapun, legalitas masuk dalam tahap kedua, di mana diproses oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

Usai Kopdes memperoleh legalitas, mereka sudah dapat beroperasi.

Monitoring adalah proses pengumpulan data secara sistematis dan berkelanjutan untuk memantau perkembangan dan kemajuan suatu program atau kegiatan, sedangkan evaluasi adalah penilaian sistematis terhadap efektivitas, efisiensi, dan dampak dari suatu program atau kegiatan.

Tag:  #kopdes #merah #putih #serap #bisa #serap #juta #tenaga #kerja

KOMENTAR