Kementerian PKP Kumpulkan Pengembang hingga Bank, Bahas Teknis KUR Perumahan
Ilustrasi perumahan. (Istimewa)
18:09
24 Juni 2025

Kementerian PKP Kumpulkan Pengembang hingga Bank, Bahas Teknis KUR Perumahan

–Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kumpulkan pemangku kepentingan (stakeholders) industri perumahan. Termasuk pengembang (developer) hingga bank swasta maupun Himbara, untuk menyusun aturan teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.

Pertemuan itu juga melibatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

”Ini sedang dibicarakan. Kami memetakan antara pengembang yang membangun rumah subsidi, pengembang yang juga membangun rumah komersial, juga dari sisi kredit konstruksi yang bisa dikoneksikan dengan sistem KUR,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/6).

Diskusi tersebut merupakan respons lanjutan dari suntikan dana BPI Danantara sebesar Rp 130 triliun untuk KUR perumahan. Rapat membahas usul fitur dan skema pembiayaan berbasis KUR untuk sektor perumahan seperti dari sisi suplai dan permintaan. Juga terkait tujuan KUR perumahan, peruntukan, plafon KUR, suku bunga subsidi, subsidi bunga, tenor, penjaminan, syarat kelaikan calon penerima, dan Risk Acceptance Criteria (RAC).

Menurut Didyk, program itu akan diintegrasikan dengan target pencapaian 3 juta rumah. Kucuran dana dari BPI Danantara disebut menjadi bagian dari kombinasi pendanaan di mana sumber pendanaan lainnya, termasuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) untuk bank penyalur kredit perumahan oleh Bank Indonesia (BI), serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan, terdapat beberapa masukan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam rapat. Salah satunya yaitu usul skema KUR eksisting yang dioptimalkan untuk mendukung pengembang dalam mempercepat penyediaan rumah, termasuk dukungan kredit konstruksi.

Selain itu, ada usul agar KUR bisa digunakan untuk pengadaan tanah oleh pengembang, mengingat tanah adalah komponen penting dalam produksi rumah. Dari sisi permintaan, lanjut Heru Pudyo Nugroho, terdapat usul agar KUR bisa digunakan untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) rumah vertikal, seperti rusun dan apartemen. Sehingga program bisa menjangkau masyarakat berpenghasilan menengah di perkotaan.

”Juga ada usul dukungan dari sisi permintaan tapi untuk usaha-usaha produktif. Misal, pengembangan rumah yang digunakan untuk usaha para debitur KUR atau penerima FLPP yang sudah lunas,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

Sementara itu, rumah masih menjadi sesuatu yang sulit dimiliki anak muda. Faktor ekonomi dan sosial menjadi faktor utama sehingga memiliki rumah sendiri seakan hanya menjadi angan-angan yang sulit digapai.

Selain itu, banyak informasi atau information overload di sosial media tentang perumahan semakin membuat anak muda kesulitan dalam memproses informasi tersebut secara positif dan mengambil Keputusan.

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #kementerian #kumpulkan #pengembang #hingga #bank #bahas #teknis #perumahan

KOMENTAR