Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku? Ini Alasan Bea Cukai
Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).(SHUTTERSTOCK)
19:32
23 Juni 2025

Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku? Ini Alasan Bea Cukai

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan pembatalan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, selama aturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) belum terbit, maka cukai MBDK tidak dapat diterapkan.

"Kan harus dibuat PP, kemudian aturan turunannya. Selama itu belum dibuat kan enggak bisa ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Oleh karenanya, dia menyebut kemungkinan cukai minuman berpemanis baru dapat diterapkan pada tahun depan setelah aturan-aturan tersebut diterbitkan.

"Enggak, bukan (batal dilaksanakan). Ya dilaksanakannya tahun 2026, jadi ditunda," kata Nirwala.

Nirwala bilang, dengan adanya pembatalan penerapan cukuai minuman berpemanis ini maka negara berpotensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun pada tahun ini.

Kendati demikian, dirinya optimistis target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini yang mencapai Rp 244 triliun bakal tetap tercapai dengan memaksimalkan penerimaan dari sumber lain.

"Tentunya nanti kita akan dari penerimaan yang lainnya ya. Dari cukai sendiri, dari bea masuk maupun dari bea keluar. Ini kan kebetulan juga bea keluar juga harga CPO (crude palm oil) kan naik terus ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama memastikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tidak jadi diberlakukan tahun ini.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK, sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Sebagai informasi, rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini untuk mengendalikan jumlah penderita penyakit diabetes di Indonesia.

Pengenaan cukai MBDK diatur dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pungutan cukai dikenakan pada produk-produk minuman yang mengandung gula tambahan yang berlebih, baik dalam bentuk kaleng, botol, maupun bentuk lainnya.

Contoh minuman-minuman tersebut adalah minuman bersoda (soft drink), boba, minuman berperisa yang mengandung gula manis berlebih, minuman energi, dan sebagainya.

Tag:  #kenapa #cukai #minuman #berpemanis #batal #berlaku #alasan #cukai

KOMENTAR