



RUU Koperasi Segera Disahkan DPR, Wamenkop: UU yang Sekarang Sudah Kedaluwarsa
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan DPR RI. Pasalnya, Undang-undang (UU) eksisting dinilai kedaluwarsa.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, pembaruan UU menjadi krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi syariah.
“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” ujar Ferry Juliantono dalam Diskusi Panel yang digelar oleh Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil (KSPPS BMT) UGT Nusantara Minggu (22/6/2025).Ia mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dimana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi.
Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang dipandang mendukung ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” paparnya.
Beberapa usulan utama yang disampaikan Kemenkop di dalam RUU tersebut diantaranya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.
Keberadaan LPS bagi koperasi menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” beber Ferry.
Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU. Untuk itu penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya.
Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.
“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” lanjutnya.
Wamenkop memastikan tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft UU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.
“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.
Melalui UU Perkoperasian yang baru, Wamenkop optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes Merah Putih yang diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Tag: #koperasi #segera #disahkan #wamenkop #yang #sekarang #sudah #kedaluwarsa