



Rencana Zero ODOL 2026 Ramai-ramai Diprotes Supir Truk, Seperti Apa Aturan dari Pemerintah?
- Ribuan supir truk di berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demo serentak pada Kamis (19/6/2025) untuk menolak kebijakan zero over dimension over loading atau zero ODOL yang rencananya mulai berlaku pada 2026.
Menurut para supir kebijakan itu bisa menempatkan mereka di posisi yang sulit.
Salah satunya karena supir seringkali terjepit antara keinginan untuk mematuhi aturan dan tekanan dari pemilik truk atau juragan yang menuntut muatan penuh demi keuntungan maksimal.
Untuk diketahui, kebijakan zero ODOL atau bebas kendaraan kelebihan muatan. Kebijakan itu nantinya akan ditegaskan lewat aturan yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Balai Makarti, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dasar hukum untuk kebijakan zero ODOL sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres baru itu nantinya mengatur soal kendaraan ODOL.
"Ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, yaitu Penguatan Logistik Nasional, dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi, yaitu penanganan angkutan barang kategori ODOL," ujar AHY saat rapat di kantornya pada 6 Mei 2025.
AHY lantas menjelaskan latar belakang kebijakan zero ODOL.
Pertama, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.
Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.
Selain menjadi pemicu kecelakaan, ODOL juga disinyalir membuat negara rugi karena merusak konstruksi jalan.
Ia menyebutkan, sekitar Rp 42 triliun anggaran negara dikeluarkan setiap tahunnya untuk pemeliharaan jalan rusak akibat ODOL maupun faktor lainnya.
Di sisi lain, pembatasan ODOL dikhawatirkan membuat biaya logistik sejumlah komoditas meningkat dua kali lipat.
Karenanya, alasan pelaku usaha atau industri untuk tetap menggunakan ODOL sebagai angkutan logistik perlu diuji.
Untuk menghadirkan keadilan bagi pengelola jalan dan pelaku usaha, pemerintah akan memberikan insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang taat aturan ODOL atau melanggar.
"Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti ya efektif lah," sebut AHY.
Berbagai aturan ODOL yang sudah ada
Sebenarnya pemerintah sudah menerbitkan sejumlah aturan untuk menekan pelanggaran ODOL di jalan raya.
Antara lain ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
Lalu ada pula Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Sementara itu, Dalam Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Untuk pengawasan, petugas dapat melakukan pemeriksaan langsung di lokasi seperti Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, bahkan di ruas jalan nasional yang rawan pelanggaran ODOL.
"Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kecenderungan kerusakan jalan akibat truk ODOL,” demikian bunyi aturan pada Permenhub 60/2019 itu.
Prabowo minta zero ODOL dipercepat
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL.
Sebab, rencananya aturan tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku pada tahun depan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, Presiden Prabowo menyetujuinya ketika bertemu dengan Komisi V DPR beberapa waktu lalu.
"Kita berharap bahkan akhir tahun 2025 sudah harus zero (truk ODOL). Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal odol ini harus secepatnya yang kemudian semua jalan baik tol maupun non tol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi," kata Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 8 Mei 2025.
Kemudian, dia mengatakan, Prabowo akan menyampaikannya kepada jajaran di bawahnya terkait percepatan aturan tersebut.
"Waktu itu kami sampaikan secara tak langsung kepada Bapak Presiden. Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kepada stakeholder terkait, baik Kemenhub maupun kepolisian,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful Huda, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan.
Pertama, soal kasus kecelakaan yang kerap melibatkan truk kelebihan muatan ini.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), truk ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.
Kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang delapan persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.
"Hampir 70 persen (kecelakaan) kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat, emergency-nya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu sampai tahun 2026," kata Syaiful.
Tak hanya masalah kecelakaan, truk kelebihan muatan tersebut menyebabkan kerusakan jalan.
Sebab, berdasarkan hasil uji petik, truk ODOL kerap mengangkut bawaan hingga 50 ton di jalan, padahal daya dukung jalan nasional hanya mencapai 13 ton.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan, negara harus menyiapkan dana preservasi atau perbaikan jalan senilai Rp 41 triliun akibat truk ODOL.
Menurut dia, angka tersebut cenderung makin meningkat setiap tahun jika truk kelebihan berat ini tidak segera ditindak segera.
"Akibatnya sudah tahu kemarin, kami memprediksi biaya untuk, apa namanya, akibat dari over dimension overloading ini, negara harus menyiapkan tiap tahun Rp 41 triliun dana perservasi," kata Lasarus.
Selain itu, kerusakan yang terjadi di sejumlah jalan tol rusak termasuk di Pantura, disebut mengakibatkan standar pelayanan minimal (SPM) menurun.
"Ini merembet ke mana-mana. SPM jalan tol tidak terpenuhi, jalan tol enggak boleh naikkan tarif. Kalau jalan tol enggak boleh naikkan tarif, investasi terganggu. Jadi ini efeknya sudah ke mana-mana ini," ujar Lasarus.
Tag: #rencana #zero #odol #2026 #ramai #ramai #diprotes #supir #truk #seperti #aturan #dari #pemerintah