



Zurich Sebut Penerapan Skema Co-payment buat Premi Stabil dan Terjangkau
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (kode saham: ZADI) mengatakan adanya aturan baru soal skema pembagian risiko atau co-payment di asuransi kesehatan diharapkan dapat membuat harga premi stabil dan lebih terjangkau.
Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Edhi Tjahja Negara mengatakan, Zurich Indonesia melihat bahwa kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga penetapan premi tetap stabil dan lebih terjangkau.
"Sekaligus menjadikan pemanfaatan layanan kesehatan menjadi lebih tepat guna," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (17/6/2025).
Terkait dengan kemungkinan penurunan premi dengan skema pembagian risiko tersebut, Edhi bilang, penyesuaian premi dilakukan melalui kajian.
Penyesuaian premi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor risiko, manfaat polis, inflasi medis, hingga tren kalim secara keseluruhan.
Secara umum Zurich Indonesia memberikan dukungan terhadap regulator dan OJK dalam meningkatkan pelayanan dan proteksi kepada masyarakat.
"Kami tetap menyambut baik arahan terbaru dari OJK melalui kebijakan terbaru tersebut. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan nasabah, meningkatkan kualitas produk kesehatan, dan mendorong tata kelola industri asuransi yang lebih berkelanjutan," imbuh dia.
Adapun, hingga Mei 2025, asuransi kesehatan di Zurich Indonesia mencatatkan pertumbuhan lebih dari 30 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Capaian itu ditopang oleh asuransi umum kesehatan kumpulan melalui produk Medicilin Group Health.
Sedangkan, dari lini asuransi jiwa juga menyediakan manfaat kesehatan dalam satu polis asuransi melalui produk Zurich Optimal Health Insurance.
Sebagai informasi, wacana co-payment tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.
Dalam SEOJK tersebut, tertuang ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dengan pemegang polis
Dalam Pasal 5 SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tertulis, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko atau co-payment yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim.
Adapun, batasan maksimum pembagian risiko untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim asuransi. Sementara, pembagian risiko untuk rawat inap maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Ketentuan dari SEOJK itu mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026. Sedangkan, perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produknya paling lambat 31 Desember 2026.
Tag: #zurich #sebut #penerapan #skema #payment #buat #premi #stabil #terjangkau