Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik jadi 10 Persen
Ilustrasi BBM di SPBU Pertamina. (JawaPos.com)
16:18
30 Januari 2024

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik jadi 10 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya ditetapkan sebesar 5 persen.   Kenaikan tarif ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.   Dalam aturan yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Kenaikan PBBKB juga berlaku untuk kendaraan umum yang ditetapkan sebesar 50 persen.  

  "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1).   Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.   "Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," bunyi Pasal 24 Ayat 2.  

  Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).   Menurut Pasal 21, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.   "Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri," bunyi Pasal 23.  

  Adapun wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Sementara itu, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Salah satunya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).   "Wilayah pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor," bunyi Pasal 25 ayat 3 aturan tersebut.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #tarif #pajak #bahan #bakar #kendaraan #bermotor #jakarta #naik #jadi #persen

KOMENTAR