Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya
Ilustrasi tambang nikel di Raja Ampat yang diizinkan Kementerian ESDM.(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
08:24
11 Juni 2025

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya

- Pemerintah memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lokasi tambang keempat perusahaan ini berada di kawasan Geopark Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.

"Mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan, ada tiga alasan utama di balik keputusan tersebut. Pertama, secara lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tersebut saat melakukan kegiatan tambang.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).KOMPAS.com/Rahel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).Kedua, hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan ditemukan bahwa ada urgensi untuk melindungi kawasan yang menjadi titik operasional keempat tambang nikel tersebut.

"Kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi," ucapnya.

Ketiga, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat terbatas sejumlah kementerian terkait yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah (pemda), tokoh masyarakat Raja Ampat, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Di samping itu, pemerintah mengecualikan PT Gag Nikel dari daftar perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan ini memiliki izin tambang berbentuk kontrak karya (KK) yang berlaku hingga 2047.

Bahlil bilang Pulau Gag yang menjadi tempat menambang PT Gag Nikel tidak masuk dalam kawasan Geo Park Raja Ampat.

Letak geografis Pulau Gag berkisar 42 kilometer (km) dari kawasan Geo Park dan lebih dekat dengan Provinsi Maluku Utara.

"Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," tegas Bahlil.

Berikut profil 4 perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya:

- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Tambang nikel yang dikelola PT ASP berada di Pulau Manuran yang merupakan pulau kecil dengan luas total permukaan pulau hanya 743 hektare. Sementara area tambang PT ASP luasnya mencapai 109 hektare.

Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi sejak 2013. PT ASP juga memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan pada tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

Namun perusahaan ditemukan melakukan kegiatan tambang tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Kondisi ini menyebabkan pencemaran lingkungan berupa keruhnya air lain di pantai setempat.

- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Perusahaan melakukan kegiatan penambangan di Pulai Kawai dengan luas tambang nikel 89,29 hektare. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun di tahun 2025 ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

Adapun Kementerian LH menemukan PT KSM melakukan kegiatan bukaan lahan yang melebihi IPPKH seluas 5 hektare.

- PT Mulia Raymond Prakasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Perusahaan ini memiliki cakupan wilayah 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, dua pulau kecil yang berdekatan.

Kegiatan tambang yang dilakukan PT MRP masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.


- PT Nurham

Perusahaan ini pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 yang memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Namun hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Tag:  #profil #perusahaan #tambang #nikel #raja #ampat #yang #dicabut #izinnya

KOMENTAR