Menurut Menteri Maman, ini Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ketika ditemui di gedung Kementerian UMKM. KOMPAS.com-Suparjo Ramalan(Suparjo Ramalan)
21:04
10 Juni 2025

Menurut Menteri Maman, ini Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang

- Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025 lalu.

Lalu, apa kriteria UMKM yang bisa mengelola tambang di daerah?

Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pelaku UMKM terlebih dahulu membentuk badan usaha sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan.

Lalu, skala operasi bisnisnya lebih besar dari usaha mikro, dalam batas tertentu yang diatur oleh pemerintah.

Artinya, IUP hanya dapat diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UMK).

Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMK.

Pemerintah memprioritaskan mereka yang berada di daerah penghasil tambang.

“Salah satu usulan dari kami dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu di daerah tempat pengajuan tambangnya,” ujar Maman saat ditemui di gedung Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Adapun, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.

Dalam konteks ini, UMKM di daerah menjadi prioritas pemerintah.

Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.

Langkah ini dinilai sebagai satu affirmative action.

“Ini kan bagian dari kita memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal, itu bentuk affirmative action dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga,” paparnya.

“Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana bisa menumbuhkan ekonomi yang dipimpin dari seluruh Indonesia,” beber dia.

Tag:  #menurut #menteri #maman #kriteria #umkm #yang #bisa #kelola #tambang

KOMENTAR