Bocoran Pendapatan Baru Negara Usai Dividen BUMN Dikucurkan ke Danantara
Suahasil Nazara [Suara.com/Alfian Winanto]
12:15
9 Mei 2025

Bocoran Pendapatan Baru Negara Usai Dividen BUMN Dikucurkan ke Danantara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang strategi komprehensif untuk memperkuat pundi-pundi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai respons atas perubahan signifikan dalam pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini menjadi krusial setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengalihkan setoran dividen BUMN untuk mendukung operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), sebuah entitas yang fokus pada investasi strategis jangka panjang.

Pelaksana Tugas (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini secara langsung menghilangkan sumber PNBP yang signifikan dari pos kekayaan negara dipisahkan (KND).

“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/5/2025) lalu.

Data per Maret 2025 menunjukkan dampak nyata dari kebijakan ini. Setoran KND tercatat hanya sebesar Rp10,9 triliun, atau baru mencapai 12,1 persen dari target tahunan sebesar Rp90 triliun. Angka ini mengalami kontraksi drastis sebesar 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Realisasi triwulan pertama ini sebagian besar disumbang oleh pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024 yang masih sempat tercatat sebelum implementasi penuh UU No. 1/2025.

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya, pemerintah berhasil meraup setoran dividen interim BUMN mencapai Rp36,1 triliun, terutama dari sektor perbankan. Kontribusi besar ini mendorong total realisasi PNBP pada triwulan I-2024 mencapai Rp42,9 triliun.

Hilangnya potensi setoran dividen BUMN ini menciptakan tantangan besar bagi Kemenkeu dalam mencapai target PNBP tahun 2025.

Menyadari kondisi ini, Kemenkeu telah menyiapkan empat strategi utama yang saat ini tengah diimplementasikan secara intensif untuk mengoptimalkan sumber-sumber PNBP lainnya.

Strategi pertama berfokus pada perbaikan tata kelola PNBP. Langkah ini meliputi evaluasi dan penyelarasan kebijakan tarif PNBP di sektor sumber daya alam (SDA) yang mencakup berbagai komoditas strategis seperti mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, serta panas bumi.

Selain itu, Kemenkeu juga berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, mengoptimalkan pemanfaatan aset negara agar lebih produktif, menyempurnakan regulasi terkait PNBP, serta mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).

Strategi kedua adalah peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan PNBP. Wakil Menteri Keuangan ini menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat proses bisnis terkait pengelolaan PNBP, menjalankan program kolaboratif (joint program) dengan berbagai pihak terkait, serta mengintensifkan penagihan piutang PNBP melalui implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan pemblokiran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pihak-pihak yang lalai dalam pembayaran. Kemenkeu juga memperluas integrasi proses bisnis dan menambah komoditas yang tercakup dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), serta berencana mereplikasi sistem serupa secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan PNBP di sektor-sektor tersebut.

Strategi ketiga melibatkan pemberian insentif PNBP yang terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor-sektor strategis.

Beberapa insentif yang telah dan akan diterapkan antara lain kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, penerapan tarif PNBP 0 persen untuk kegiatan hilirisasi batu bara guna meningkatkan nilai tambah komoditas, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam proyek hilirisasi mineral. Pemberian insentif ini diharapkan dapat menarik investasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya juga akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Strategi keempat dan terakhir adalah penguatan sumber daya dan organisasi pengelola PNBP. Kemenkeu terus mengembangkan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) versi 2 untuk meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP.

Selain itu, Kemenkeu juga memperkuat struktur organisasi yang bertugas untuk menggali potensi PNBP baru dan melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap penerimaan negara bukan pajak. Program secondment atau pertukaran pegawai juga dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para pengelola PNBP.

Dengan implementasi keempat strategi ini secara simultan dan terukur, Kementerian Keuangan optimis dapat mengkompensasi hilangnya potensi penerimaan dari dividen BUMN dan mencapai target PNBP yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #bocoran #pendapatan #baru #negara #usai #dividen #bumn #dikucurkan #danantara

KOMENTAR