Jokowi Kerek Tukin PNS Kementerian ATR, Simak Rinciannya
Ilustrasi rupiah.(THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)
20:40
24 Januari 2024

Jokowi Kerek Tukin PNS Kementerian ATR, Simak Rinciannya

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negara sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti.

Adapun Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian AGraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 14 Perpres Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun besaran terbaru tukin Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta
2. Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta
3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta
4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta
5. Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta
6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta
7. Kelas jabatan 11: Rp 8,76 juta
8. Kelas jabatan 10: Rp 5,98 juta
9. Kelas jabatan 9: Rp 5,08 juta
10. Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta
11. Kelas jabatan 7: Rp 3,92 juta
12. Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta
13. Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta
14. Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta
15. Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta
16. Kelas jabatan 2: Rp 2,71 juta
17. Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta.

Editor: Rully R. Ramli

Tag:  #jokowi #kerek #tukin #kementerian #simak #rinciannya

KOMENTAR