Mahkamah Agung AS Batalkan Sebagian Besar Tarif Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump membawa daftar negara yang dikenakan tarif impor dalam acara di Rose Garden bertajuk Make America Wealthy Again, di Gedung Putih, Washington DC, 2 April 2025.(AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
05:32
21 Februari 2026

Mahkamah Agung AS Batalkan Sebagian Besar Tarif Trump

- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Hal ini menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump.

Seperti dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2/2026), dalam putusan mayoritas 6-3 ini, mayoritas hakim menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.

Putusan tersebut menjadi kekalahan besar bagi Trump, yang menjadikan tarif serta klaim kewenangannya untuk mengenakan tarif terhadap negara mana pun kapan saja tanpa persetujuan Kongres, sebagai pilar utama masa jabatan keduanya.

Baca juga: Akhirnya Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Dagang Tarif Resiprokal 19 Persen

Mayoritas hakim menilai, posisi hukum Trump akan merepresentasikan perluasan transformatif atas kewenangan Presiden dalam kebijakan tarif. Pengadilan juga menegaskan bahwa tarif diberlakukan tanpa persetujuan Kongres, padahal berdasarkan Konstitusi, kewenangan memungut pajak berada di tangan legislatif.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan opini pengadilan. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan dissent opinion atau berbeda pendapat.

Dasar hukum dinilai tak cukup

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mencatat bahwa sebelum era Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut “untuk memberlakukan tarif, apalagi tarif dengan besaran dan cakupan seperti ini.”

Untuk membenarkan kewenangan tarif yang disebut sebagai “luar biasa” itu, Trump harus “menunjukkan otorisasi yang jelas dari Kongres,” tulis pengadilan. “Ia tidak dapat melakukannya.”

Putusan ini tidak secara eksplisit menjawab apakah tarif yang telah dibayarkan pada tarif lebih tinggi harus dikembalikan. Estimasi dari Penn Wharton Budget Model menyebut potensi pengembalian bisa mencapai 175 miliar dollar AS.

Baca juga: Kesepakatan Tarif RI-AS: Indonesia Diwajibkan Tingkatkan Impor Batu Bara Metalurgi dari Amerika

Kontroversi Penggunaan IEEPA

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump merombak hubungan dagang AS dengan mengenakan berbagai bea impor yang menyasar hampir seluruh negara di dunia.

Banyak tarif tersebut diberlakukan melalui tafsir luas atas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif itu mencakup tarif resiprokal global serta bea tambahan terkait dugaan perdagangan obat mematikan ke AS.

Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa IEEPA tidak secara eksplisit menyebut tarif. Undang-undang tersebut hanya mengizinkan presiden untuk mengatur impor dalam transaksi properti asing setelah menyatakan keadaan darurat nasional guna menghadapi ancaman yang “tidak biasa dan luar biasa.”

Pemerintahan Trump berpendapat frasa itu memberi kewenangan untuk mengenakan tarif atas barang asing. Sebaliknya, para pengkritik menilai IEEPA tidak mengizinkan presiden secara sepihak mengenakan pungutan dalam besaran apa pun terhadap negara mana pun.

Sebelum perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, pengadilan perdagangan federal dan pengadilan banding federal telah lebih dulu menyatakan tarif IEEPA Trump ilegal. Tercatat, mayoritas pendapatan tarif AS tahun lalu berasal dari kebijakan berbasis IEEPA tersebut.

Salah satu bagian dalam 'Tarif Timbal Balik' yang dikenakan pemerintah AS terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.Gedung Putih via BBC News Indonesia Salah satu bagian dalam 'Tarif Timbal Balik' yang dikenakan pemerintah AS terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Respons Dunia Usaha

Putusan Mahkamah Agung ini langsung memicu respons luas dari kalangan politik dan pelaku usaha.

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Brendan Boyle, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang membayar harga lebih tinggi akibat pajak tarif Trump.

“Mahkamah Agung menolak upaya Trump memberlakukan sesuatu yang setara dengan pajak penjualan nasional bagi rakyat pekerja Amerika,” sebut dia dalam pernyataan tertulis.

Sementara Richard Neal, anggota senior Komite Ways and Means DPR, menyatakan bahwa putusan tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan posisi AS dalam ekonomi global.

Dari kalangan industri, Footwear Distributors and Retailers of America menyebut putusan itu menandai langkah penting menuju lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi pelaku usaha dan konsumen Amerika.

“Putusan ini memberikan kelegaan di saat tekanan biaya sangat signifikan,” ujar Presiden dan CEO kelompok tersebut, Matt Priest.

Distilled Spirits Council juga mendesak pemerintahan Trump untuk mengamankan pengembalian permanen ke tarif nol-untuk-nol dengan mitra dagang utama. Menurut Presiden dan CEO Chris Swonger, langkah itu akan memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi eksportir minuman keras Amerika sekaligus membantu meredakan tekanan finansial pada bar, restoran, dan peritel.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Kanada untuk hubungan dengan AS, Dominic LeBlanc, menyatakan putusan tersebut menegaskan posisi Kanada bahwa tarif IEEPA yang diberlakukan Amerika Serikat tidak dapat dibenarkan.

Klaim Pendapatan Tarif dan Dampaknya

Pada April 2025, Trump mengumumkan rencana tarif resiprokal besar-besaran dalam sebuah acara Gedung Putih yang dipromosikan sebagai “hari pembebasan” Amerika.

Pengumuman itu memicu kepanikan pasar dan tarif pun segera ditangguhkan. Sejak saat itu, kebijakan tersebut berulang kali diubah, ditunda, dan diberlakukan kembali, menambah kebingungan dan kompleksitas dalam kebijakan dagang pemerintahannya.

Tarif berbasis IEEPA lainnya mencakup paket yang ditujukan kepada Meksiko, Kanada, dan China terkait tuduhan bahwa negara-negara tersebut membiarkan obat mematikan fentanyl mengalir ke AS.

Trump, yang lama mengkritik sejarah kesepakatan perdagangan bebas AS, berulang kali memuji tarif sebagai sumber besar pendapatan federal sekaligus alat kunci dalam negosiasi dengan mitra maupun lawan asing.

Ia mengklaim negara asing menanggung biaya tarif tersebut dan meremehkan kekhawatiran bahwa pajak itu menyebabkan harga lebih tinggi bagi warga Amerika. Namun, pemerintahannya mengakui bahwa bea tersebut dibayar oleh importir AS.

Trump juga menyatakan pendapatan tarif begitu besar sehingga dapat menggantikan pajak penghasilan. Ia bahkan melontarkan gagasan untuk mengirim cek dividen tarif sebesar 2.000 dollar AS kepada warga Amerika.

“Kami telah menerima, dan akan segera menerima, lebih dari 600 miliar dollar AS dari tarif,” tulisnya dalam unggahan di Truth Social baru-baru ini.

Estimasi lain jauh lebih rendah. Bipartisan Policy Center mencatat pendapatan tarif bruto AS pada 2025 sekitar 289 miliar dollar AS. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan telah mengumpulkan sekitar 200 miliar dollar AS antara 20 Januari hingga 15 Desember.

Khusus untuk tarif IEEPA, pemerintah menyebut telah mengumpulkan sekitar 129 miliar dollar AS hingga 10 Desember.

Menjelang putusan, Trump dan pemerintahannya menyoroti potensi konsekuensi jika Mahkamah Agung membatalkan tarif tersebut.

“Jika Mahkamah Agung memutuskan melawan Amerika Serikat dalam berkah Keamanan Nasional ini, KITA HANCUR!” tulis Trump pada 12 Januari 2026.

Pejabat AS, termasuk Menteri Keuangan Scott Bessent, menyatakan keyakinan bahwa Mahkamah Agung tidak akan membatalkan kebijakan ekonomi “andalan” Presiden Trump tersebut.

Baca juga: Kesepakatan Dagang dengan AS, Bos Danantara Sebut RI Akan Beli 50 Pesawat Boeing hingga Impor Energi

Tag:  #mahkamah #agung #batalkan #sebagian #besar #tarif #trump

KOMENTAR